Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

igneousAvatar border
TS
igneous
Seskab Andi Beri Peringatan kepada Menteri Arief, Rini dan Andrinof
Senin, 05 Mei 2015 , 00:17:00


SEKRETARIS Kabinet Andi Widjajantotelah mengeluarkan peringatan secara tertulis kepada tiga menteri yakni Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional Andrinof Chaniago.

Peringatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan Mandalika Resort di Lombok, Nusa Tenggara Barat. "Disbudpar mendapatkan salinan surat Seskab itu dari Kementerian Pariwisata. Surat dilayangkan pekan lalu,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB HL Mohammad Faozal, seperti dikutip dari Lombok Post (Grup JPNN), Minggu (3/5).

Faozal mengatakan, inti dari surat itu meminta tiga kementerian untuk melakukan hal yang terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memastikan percepatan Mandalika. Agustus 2015, sudah harus ada ground breaking hotel di kawasan Mandalika Resort.

Pertengahan pekan lalu, kata Faozal, sudah digelar rapat koordinasi antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, yang dipimpin Menko Maritim Indroyono Soesilo yang membahas Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Resort.

Menurut Faozal, pemerintah berkepentingan untuk segera menggenjot realisasi pengembangan kawasan Mandalika Resort, karena saat ini pemerintah menargetkan angka kunjungan wisatawan asing menembus 12 juta orang. “Lombok diharapkan akan menjadi salah satu penyumbang angka kunjungan wisatawan asing itu,” kata mantan Asisten Deputi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal itu.

Faozal berharap, dengan turun tangannya tiga kementerian, tidak ada lagi hal yang bakal merintangi Indonesia Tourism Development Corporation memulai pengembangan kawasan Mandalika Resort.

Faozal juga menambahkan, bahwa penetapan Mandalika Resort sebagai Kawasan Ekonomi Khusus juga ada batasnya. "Dokumen KEK yang ditetapkan Presiden melalui Peraturan Pemerintah No 52/2014 berlaku selama tiga tahun," tandasnya. (kus/r9)

Source

Andi Widjajanto, RI 1 2019-2024 emoticon-siul
Diubah oleh igneous 03-05-2015 17:50
0
2.6K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.