Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Penangkapan Novel, Politisi PKS Bela Polisi
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsy meminta, semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan Mabes Polri terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap Novel karena Polri menindaklanjuti permintaan dari jaksa agar polisi segera melengkapi berkas yang sudah masuk tahap P19. Selain itu, penangkapan dilakukan karena Novel dua kali tak hadir saat akan diperiksa penyidik. Akibatnya, rekonstruksi tidak bisa dilakukan.

"Pada posisi ini, polisi sebenarnya mencoba menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk jaksa. Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada, ujar anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengatakan, hukum di Indonesia tidak mengenal jabatan. Kalau sudah berhadapan dengan hukum, maka proses itu harus dijalanani oleh siapapun juga. Tanpa terkecuali penyidik KPK.

"Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, anggota DPR, calon Kapolri, maupun para jenderal selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi. Biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merdeka," katanya.

Sebelumnya, Novel ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum dengan penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo, Novel akhirnya digiring ke Bareskrim. Surat itu muncul, lantaran Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Surat itu memerintahkan Novel, untuk segera diperiksa karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.

Kasus yang dituduhkan terhadap Novel ini terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 lalu.

http://nasional.news.viva.co.id/news...edium=facebook

PKS maneh,
0
1.9K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.