ainzhaAvatar border
TS
ainzha
Kapolri: Apakah Harus Nunggu Novel Pensiun?
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti tak mau institusi yang dipimpinnya terus-menerus disudutkan lantaran Bareskrim menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurut Badrodin, anak buahnya menangkap Novel yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan itu semata-mata demi mempercepat proses hukum.

Menurut Badrodin, penangkapan dilakukan setelah Novel dua kali dipanggil namun tak hadir dengan alasan masih menyelesaikan tugas. "Nah, kalau tunggu selesai tugas, apakah harus kita tunggu dia (Novel) pensiun nanti?" kata Badrodin usai menerima kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla di Mabes Polri, yang datang untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terkait Hari Buruh, Jumat (1/5).
Badrodin menjelaskan, berkas Novel sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, kejaksaan memberikan petunjuk supaya penyidik kepolisian meminta tambahan keterangan Novel.

Selain itu, jaksa juga minta ada rekonstruksi yang langsung diperankan Novel sebagai tersangka. Karenanya, supaya kasus ini tidak kedaluwarsa dan ada desakan dari pihak keluarga korban agar Novel diadili, maka Polri pun mengusut kasus yang terjadi pada tahun 2004 iut.

"Kalau ini tidak selesai maka Polri bisa dituntut. Makanya Polri berupaya menyelesaikan kasus ini secepat mungkin," katanya.

Tapi mengapa baru mencuat sekarang dan Novel tidak pernah dikenakan sidang disiplin dan profesi? "Dulu pernah tapi memang dikondisikan untuk tidak dituntut (pidana) oleh polda (Polda Bengkulu, red), oleh kesatuannya, dan diupayakan damai dengan pelapor. Tapi inikan kasus hukum dan ada laporan hukum," jawabnya.

Novel menjadi penyidik KPK sejak tahun 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu antara 1999-2005. Pada 2012 dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.(boy/jpnn)

sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=301395

mohon dicatat agan-agan sekalian. semoga prnyataan kapolri ini berlaku juga untuk kasus BG dan semua kasus yang masih terbengkalai
Diubah oleh ainzha 13-05-2015 15:32
0
6.5K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.