shinnMTAvatar border
TS
shinnMT
(ask) Tentang Sah atau Tidaknya Sebuah Surat Wasiat/Hibah
sebelumnya ane mohon maaf apabila trit ini salah kamaremoticon-Sorry soalnya ane bingung mau post di kategori apaemoticon-Ngakak

Inti Permasalahan:
gans/sisdt ada yang tau kaga soal surat wasiat/hibah? ane mau tanya soal sah atau tidaknya surat tersebut, apakah untuk saksi dari surat hibah/wasiat harus notaris/ahli hukum? soalnya kan kalau cuman mau menghibahkan sesuatu yg tidak bernilai besar masa harus pake notaris segala?

mohon pencerahannya gan/sistemoticon-Matabelo
dan kalo berkenan timpukin ane bata dongsemoticon-Ngakakemoticon-Bata (S)emoticon-Bata (S)
0
746
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.