Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Novel Baswedan DitangkapTim Pengacara Belum Bisa Temui Novel Baswedan di Bareskrim Po


Jakarta- Tim pengacara Novel Baswedan sempat berdebat dengan petugas piket Bareskrim Polri. Sebab, mereka belum juga bisa menemui kliennya yang sedang diperiksa oleh penyidik.

"Petugas jaga bilang tidak tahu berada di ruang mana, dia sempat lihat Novel salat, tapi tidak tahu di ruang mana. Apakah diperiksa atau tidak, katanya ruanganya lampu mati, kita harus tahu dimana," ujar Muji Kartika Rahayu di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).

Tim pengacara yang sudah hadir diantaranya Usman Hamid dan Bahrain. Sementara ini mereka masih menunggu ruang tunggu pintu masuk Bareskrim Polri.

"Kita harus tahu dimana, masih hidup atau ngga," ungkapnya.

Sumber : http://m.detik.com/news/read/2015/05...areskrim-polri

Usman Hamid sebut Kapolri tak tahu Novel Baswedan ditangkap

Merdeka.com -Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Usman Hamid mengaku sudah menghubungi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terkait ditangkapnya penyidik KPK itu oleh petugas Bareskrim Polri. Menurutnya, Kapolri baru tahu Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim Polri.

"Saya sudah telepon Kapolri tadi karena saya enggak dapat akses. Kata Kapolri dia baru tahu," katanya di Mabes Polri,Jakarta, Jumat (1/5).

Usman mengaku menjelaskan penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim terhadap Novel Baswedan. Dia meminta Kapolri membebaskan Novel.

"Saya jelaskan ulang saya minta akses dan minta dibebaskan," katanya.

Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim dari kediamannya di Jakarta Utara. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Dalam surat tersebut menyebutkan untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Novel karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

http://m.merdeka.com/peristiwa/usman-hamid-sebut-kapolri-tak-tahu-novel-baswedan-ditangkap.html

Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya

TEMPO.CO,Jakarta- Rina Emilda, istri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membenarkan suaminya dibawa paksa oleh tim dari Bareskrim, Jumat 1 Mei 2015. Kepada Tempo yang menghubunginya dini hari ini, Rina menuturkan peristiwa yang terjadi.

"Jam 00.00 lebih rumah saya dibel hingga saya terjaga," kata Rina Emilda, istri Novel saat dihubungi pada Jumat dini hari.

Menurut Rina, tim dari Mabes Polri mengebel rumahnya pukul 24.00 WIB. Rina lalu membangunkan Novel yang sudah tertidur, dan memberi tahu kalau mereka kedatangan tamu. Saat dilihat, kataRina, ternyata sudah banyak sekali orang di depan rumah. Mereka menyebut diri dari Bareskrim dan membawa surat perintah penangkapan Novel.

Novel nyaris tak diberi kesempatan berganti pakaian. Penyidik Bareskrim berjumlah 13 orang itu terus memaksa Novel bergegas hingga ditunggui di luar kamar. Tak sampai 20 menit, Novel pun dibawa pergi dari rumahnya. Rina mengatakan Novel tak sempat berkata banyak padanya sebelum dibawa. "Cuma pesan agar lawyernya dihubungi," kata Rina.

Menurut Rina, alasan Novel ditangkap masih terkait kasus lama. Dalam surat perintah penangkapan yang diterima Tempo tertulis bahwa Novel dijerat atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo pada 24 April 2015.

Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel namun tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polripada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.

http://m.tempo.co/read/news/2015/05/01/063662491/kronologi-penangkapan-novel-baswedan-versi-istrinya

Wow ternyata target utama yg sudah diincar akhirnya bisa ditangkap juga, nunggu komen ramenya dah emoticon-Cool
"Kita harus tahu dimana, masih hidup atau ngga," ungkapnya. emoticon-Takut
Diubah oleh aghilfath 30-04-2015 22:41
0
2.2K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.