Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zucuteAvatar border
TS
zucute
[Poll] Sergei sang Napi NARKOBA WN Perancis Hukuman Matinya DITUNDA
Maaf berantakan threadnya. Buatnya pake hape.

langsung aka ya gan, setuju atau tidakkah ente bila gembong narkoba satu ini lepas dari jerat hukuman mati/death sentence? soalnya ada kabar hukuman mati bagi sergei ditunda. (yang jelas bukan karena elo nggun)

seperti yang kita ketahui bahwa narkoba bring nothing but absolute mudharat
dan salah satu cara memutus mata rantai peredarannya adalah MEMBASMI supplier atau gembong narkoba
si freddy yg lagi nunggu ajalpun di nusakambangan masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. gimana jadinya kalau sergei gak dihukum mati??

Liputan6.com, Jakarta - Total terpidana mati
yang masuk dalam daftar eksekusi tahap
kedua berkurang. Terpidana mati yang lolos
hukuman mati gelombang kedua itu
adalah Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis).
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana
mengatakan, terpidana mati atas kasus
kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu
mengajukan perlawanan ke PTUN. Atas dasar
itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.
"Karena Sergei mengajukan perlawanan
terhadap Putusan PTUN yang menolak
gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata
Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi
Senin (27/4/2015) pagi.
Tony membantah, pembatalan eksekusi
Sergei karena tekanan dari Prancis. Terlebih
lagi ancaman negara itu yang akan menarik
duta besarnya.
Tony menuturkan, Sergei hanya menyiasati
eksekusi mati dengan mendaftarkan gugatan
ke PTUN di menit-menit akhir.
"Dia mendaftarkan perlawanannya pada
menit-menit terakhir batas waktu pengajuan,
di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB.
Dengan demikian untuk sementara Sergei
tidak ikut," tegas Tony.
Tony memastikan, yang bersangkutan tak
bisa lolos dari eksekusi mati. Sergei akan
dieksekusi tersendiri, sebab pihaknya
berkeyakinan gugatan yang diajukan itu
hanya untuk mengulur-ulur waktu saja.
"Next eksekusi, menunggu proses hukum sah
yang harus kita hormati. Jika kelak putusan
ditolak seperti duo bali nine yang juga
mengajukan perlawanan PTUN dan ditolak,
maka Sergei akan dieksekusi tersendiri," tutup
Tony.
Sebanyak 10 terpidana akan menghadapi
eksekusi mati secara bersamaan. Mereka
warga negara asing dari Australia, Prancis,
Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada
juga terpidana mati dari Indonesia.
Berikut daftar nama 9 terpidana mati lainnya
1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso,
kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus
penyelundupan 8,2 kg heroin
3. WN Indonesia, Zainal Abidin, kasus Ganja
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus
perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus
penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus
penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus
penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise,
kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus
perdagangan 1,5 kg heroin.
(Tnt)

sumur
http://m.liputan6.com/news/read/2220936/wn-prancis-sergei-lolos-eksekusi-mati-tahap-2
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 24 suara
Setujukah bila Sergei Dihukum Mati?
setuju
71%
tidak setuju
29%
0
2.6K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.