- Beranda
- The Lounge
penjelasan IMF tentang utang luar negeri
...
TS
whynourick
penjelasan IMF tentang utang luar negeri
Dana Moneter International, atau International Monetary Fund (IMF) menegaskan, Indonesia saat ini tidak lagi memiliki utang terhadap lembaga tersebut. Ini untuk menjawab polemik yang meluas di publik dalam negeri.
Demikian disampaikan Senior Residence Representative Indonesia IMF Benedict Bingham dalam surat elektroniknya kepada Bank Indonesia yang dikutip detikFinance, Kamis (30/4/2015).
"Ada sejumlah laporan terbaru tentang kewajiban Indonesia untuk IMF. Indonesia saat ini tidak memiliki pinjaman dari IMF. Utang yang dimaksud adalah SDR. Setiap anggota IMF wajib mengalokasikan SDR. Alokasi SDR Indonesia saat ini adalah 1,98 miliar atau sekitar US$ 2,8 miliar. Dalam standar akuntansi, alokasi SDR ini diperlakukan sebagai kewajiban asing Bank Indonesia, sedangkan kepemilikan SDR diperlakukan sebagai aset asing BI. Jadi, ketika SDR dialokasikan, tidak ada perubahan dalam utang bersih untuk anggota IMF," jelas Ben.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menjelaskan kepada publik, bahwa utang Indonesia kepada IMF seperti yang tercantum dalam statistik Utang Luar Negeri (ULN) bukanlah 'utang' yang sebenarnya, melainkan Special Drawing Rights (SDR).
Mengutip situs resmi IMF, SDR merupakan aset cadangan international yang dimanfaatkan untuk memperkuat cadangan devisa negara anggota IMF. SDR ini dibentuk sejak tahun 1969 dan berlaku bagi negara-negara anggota IMF, termasuk Indonesia.
sumber
http://finance.detik.com/read/2015/0...iliar?f9911013
Demikian disampaikan Senior Residence Representative Indonesia IMF Benedict Bingham dalam surat elektroniknya kepada Bank Indonesia yang dikutip detikFinance, Kamis (30/4/2015).
"Ada sejumlah laporan terbaru tentang kewajiban Indonesia untuk IMF. Indonesia saat ini tidak memiliki pinjaman dari IMF. Utang yang dimaksud adalah SDR. Setiap anggota IMF wajib mengalokasikan SDR. Alokasi SDR Indonesia saat ini adalah 1,98 miliar atau sekitar US$ 2,8 miliar. Dalam standar akuntansi, alokasi SDR ini diperlakukan sebagai kewajiban asing Bank Indonesia, sedangkan kepemilikan SDR diperlakukan sebagai aset asing BI. Jadi, ketika SDR dialokasikan, tidak ada perubahan dalam utang bersih untuk anggota IMF," jelas Ben.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menjelaskan kepada publik, bahwa utang Indonesia kepada IMF seperti yang tercantum dalam statistik Utang Luar Negeri (ULN) bukanlah 'utang' yang sebenarnya, melainkan Special Drawing Rights (SDR).
Mengutip situs resmi IMF, SDR merupakan aset cadangan international yang dimanfaatkan untuk memperkuat cadangan devisa negara anggota IMF. SDR ini dibentuk sejak tahun 1969 dan berlaku bagi negara-negara anggota IMF, termasuk Indonesia.
sumber
http://finance.detik.com/read/2015/0...iliar?f9911013
0
1.9K
11
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya