Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

novritodayAvatar border
TS
novritoday
Prabowo Diciduk Polisi Gara-gara Minuman Keras Oplosan
YOGYA - Prabowo (48) warga Badran, Bumijo, Jetis harus berurusan dengan petugas kepolisian gara-gara menjual minuman keras (miras). Petugas Polsek Gondomanan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa belasan botol miras siap jual, Kamis (7/8) dini hari.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Gondomanan yang menginformasikan adanya penjualan miras di sekitar Kraton Yogya. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Pada saat patroli, petugas mencurigai tersangka yang sedang membawa botol yang diduga berisi miras jenis ciu yang sudah dioplos. Petugas yang curiga segera menggeledah pelaku. Petugas menemukan belasan botol minuman berisi ciu yang sudah dioplos. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksa lebih lanjut.

Kompol Heru Muslimin, Kapolsek Gondomanan mengatakan pelaku merupakan pemain lama yang pernah ditangkap petugas Polsek Gondomanan dengan kasus yang sama. Dari keterangan pelaku, setiap harinya pelaku dapat mejual 15 botol ciu oplosan yang dijual dengan harga Rp 8 ribu per botolnya.

"Pelaku tidak jera dan mengulangi perbuatannya. Padahal sudah pernah ditangkap karena perkara yang sama saat menjual miras di kawasan Alun-alun Utara. Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar persa yang berlaku," paparnya.


SUMBER
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.