Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faisaleffendiAvatar border
TS
faisaleffendi
Taat Asas dalam Pilkada
Salah satu prinsip terpenting dalam sistem ketatanegaraan di negara demokratis ialah taat asas. Institusi-institusi yang ada di negara itu tidak boleh saling mengintervensi, apalagi memaksakan kehendak, demi memenangkan kepentingan sempit para sekutu mereka.

Itu disebabkan basis legitimasi institusi-institusi demokrasi tersebut berangkat dari asumsi bahwa mereka merepresentasikan kepentingan dan aspirasi seluruh rakyat. Dengan demikian, segala kepentingan di luar kepentingan rakyat, baik yang disampaikan secara terselubung maupun terangterangan, wajib ditolak.

Sayang seribu kali sayang, justru di prinsip taat asas itulah institusi politik di Republik ini kerap abai. Malah, yang terjadi justru baik aturan maupun undang-undang diterobos seenaknya demi mengamankan kepentingan kelompok.

Nuansa itulah yang pekat terjadi saat Komisi II DPR memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum ihwal keikutsertaan Partai Golkar dan PPP dalam pemilihan kepala daerah secara serentak akhir tahun ini. Dalam pertemuan dengan KPU, Jumat (24/4) lalu, Komisi II DPR membuat rekomendasi yang sulit untuk tidak dikatakan mengada-ada.

Para politikus di Senayan meminta agar KPU menggunakan putusan pengadilan terakhir dalam sengketa parpol untuk menentukan pihak mana yang berhak ikut pilkada, bukan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal, asas kepastian hukum amat prinsip untuk menentukan legitimasi para pihak dalam pilkada.

Dengan meminta KPU menjadikan keputusan pengadilan terakhir, bukan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung, Komisi II DPR telah mengangkangi prinsip-prinsip taat asas dalam berketatanegaraan.

Prinsip ketatanegaraan kita telah membagi kewenangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan di antara ketiga institusi itu tidak boleh saling mengintervensi.

Sulit diingkari bahwa rekopentingan kelompok. Parlemen mendasi tersebut bias kepentingan kelompok. Parlemen yang dikuasai pihak yang pro salah satu kubu di partai yang bersengketa membuat aturan-aturan dengan tafsir longgar yang amat mudah dibaca telah menguntungkan salah satu kelompok.

Di Golkar, misalnya. Jika KPU mengikuti rekomendasi Komisi II DPR, apabila di PTUN kubu Aburizal Bakrie menang dan Agung Laksono banding ke MA, yang berhak ikut pilkada ialah kubu Ical. Lalu, bagaimana jadinya kalau Agung menang di MA, tetapi kubu yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada oleh KPU ialah calon dari kubu Ical? Apakah keputusan yang berkekuatan hukum tetap akan diruntuhkan keputusan pengadilan di bawahnya?

Pertanyaan serupa juga terjadi untuk PPP, yang terdapat dua putusan yang sama-sama sah menurut undang-undang, hanya putusan pengadilan terakhir, sementara ini, masih di tangan kubu Djan Faridz. Apakah jika nanti kubu Romahurmuziy memenangi putusan berkekuatan hukum tetap di MA, sedangkan penetapan calon kepala daerah sudah diketuk harus dianulir?

Di mana pun, jika kepentingan sempit diakomodasi, akan banyak implikasi besar yang terjadi. Kekisruhan politik bukannya mereda, melainkan bak sisa api yang disiram bensin lagi.

Pada kasus dualisme kepengurusan parpol sehubungan dengan pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, tidak ada pilihan lain KPU harus patuh pada seperangkat undangundang, seperti UU Parpol, UU Pilkada, UU PTUN, dan UU Administrasi Pemerintahan. Tidak kalah penting ialah posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu harus independen.

Selain tidak boleh terpengaruh oleh institusi lain, KPU tidak perlu menjadi mediator bagi parpol yang berkonflik. Dengan begitu, muruah demokrasi terjaga dan hukum tidak dibelok-belokkan menurut kemauan dan kehendak kelompok belaka.
anasabila
gembalaonta212
gembalaonta212 dan anasabila memberi reputasi
0
1.1K
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilkada
PilkadaKASKUS Official
5.3KThread663Anggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.