Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

clarias.brataAvatar border
TS
clarias.brata
Duh.. Janji Dana Desa Rp 1 Miliar Kok Berubah Jadi Rp 300 Juta






BINTAN - Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 akan mengucurkan dana desa dalam waktu dekat ini. Dana yang dijanjikan saat kampanye Presiden Jokowi setiap desa mendapatkan Rp 1,4 miliar tidak dapat terealisasi.

Pasalnya dampak terjadinya devisit anggaran di pusat.

"Bintan telah mendapatkan kucuran Rp 10.806.783.000 untuk dibagikan kepada 36 desa yang pastinya setiap desa mendapatkan dana dari Rp 284-Rp 329 juta," tutur Bupati Bintan, Ansar Ahmad, Jumat (24/4).

Ansar Ahmad mengingatkan semua Kepala Desa (Kades) se Bintan agar menggunakan anggaran tersebut tepat sasaran dan tepat guna tanpa ada penyimpangan.

"Dana untuk 36 desa se Bintan akan dikucurkan. Dana dari APBN ini saya minta dipergunakan sebaik-baiknya tepat sasaran dan kenyataan di lapangan. Karena jika ada penyimpangan kades itu sendiri yang akan memikul bebannya. Diproses hukum pastinya berakhir di penjara," tegas Ansar.

Anggaran yang akan dimiliki desa nantinya jumlah nominalnya pasti berbeda. Namun perbedaan ini bukan adanya tebang pilih atau dianak tirikan melainkan dibagi bedasarkan rumus yang disusun oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPPKD) berdasarkan kondisi disuatu desa tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPPKD) Bintan, Adi Prihantara mengatakan Pemerintah Pusat mengalokasikan dana untuk 36 desa di Bintan sebanyak Rp10.806.783.000.

Dari total pagu anggaran ini setiap desanya akan dikucurkan dengan dana alokasi dasarnya sebesar Rp 270.169.575.
Kucuran dana alokasi desa untuk 36 desa yang ada di Bintan akan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dengan alokasi dasarnya sebesar Rp270.169.575, namun karena kriteria setiap desa berbeda ada penambahan dana dari sisa pagu tersebut.

Maksudnya alokasi dasar tersebut jika dibagikan kepada 36 desa berjumlah Rp 9.726.104.700. Jadi sisanya sebesar Rp 1.080.678.300 dari total Rp 10.806.783.000, untuk sisanya ini masuk kedalam pagu bagian formula.

Pagu bagian formula ini dibagikan kepada seluruh desa berbeda yang dirumuskan berdasarkan empat faktor diantaranya Jumlah Penduduk, Jumlah Penduduk Miskin, Luas Wilayah serta Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dan Indeks Kemahalan Kontruksi (IKK). (ray/ary/jpnn)

ember : http://www.jpnn.com/read/2015/04/25/...di-Rp-300-Juta

Koment : Dananya ada kok.... tinggal mau atau tidak
sekali lagi DANA nya ADA booooooosssssss
Diubah oleh clarias.brata 28-04-2015 00:25
0
5.8K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.