Sebelumnya nubi minta maaf jika salah kamar.Nubi hanya ingin meramaikan saja dan tidak ada maksud dibalik nubi buat thread ini.Dan nubi berharap para suhu sekalian tidak membawa unsur sara disini karna yang nubi pengen sampaikan nantinya insyaAllah berguna.
Berbicara soal hukuman mati mungkin sudah tidak asing di telinga kita.Apalagi saat ini dinegara kita indoneisa sedang gencar"nya melakukan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.Mungkin sebahagian orang mengutuk akan adanya hukuman mati dan tidak bisa dipungkiri banyak pula yang mendukung hukuman mati memang harus dilakukan.
Dan sebelum melakukan poling,ada baiknya kita melihat dulu pandangan agama yang kita anut masing" baik itu mulai dari Islam,kristen,katholik,hindu ataupun budha.
Spoiler for 1. Dalam pandangan agama Islam tentang hukuman mati :
Hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam hukum Islam bersifat tegas dan adil untuk semua pihak. Hal itu menjadi wajar karena hukum Islam bersumber kepada Al-Qur’an sedangkan Al-Qur’an mengklaim dirinya sebagai wahyu Allah yang tidak pernah salah (maha benar Allah dengan segala firman-Nya) sebagaimana Qur’an Surat 2 (Al-Baqarah) ayat 147 “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. Selain itu Al-Qur’an memposisikan dirinya sebagai hakim yaitu pemutus perkara atas semua permasalahan yang ada di mukabumi ini dan menyelesaikan setiap perselisihan diantara manusia, sebagaimna dalam Qur’an Surat 36 (Yaasiin) ayat 2 “Demi Al-Qur’an sebagai Hakim”.
Kesimpulan yang bisa diambil dari hukuman dalam Hukum Islam, terlebih hukuman mati yang pertama adalah adanya kepastian hukum, karena jenis hukumannya sudah diketahui sesuai apa yang dilanggar, yang kedua, si terhukum terhormat dan mulia karena kematiannya sedang melaksankan hukum Allah sehingga jaminannya surga. Sedangkan yang ketiga, mampu mencegah kejahatan karena hukumannya berat sehingga stabilitas keamanan dalam masyarakat terjaga. Yang keempat memenuhi rasa keadilan karena hukumannya setimpal dengan perbuatannya. Yang kelima mendukung perikemanusian dan menghapus perikejahatan dari muka bumi.
Spoiler for 2.Dalam pandangan agama Kristen tentang hukuman mati:
Allah telah menetapkan hukuman mati dalam firmanNya. Allah memiliki standar yang paling tinggi dari semua makhluk karena Dia adalah sempurna adanya. Manusia tidak dapat menentukan standar penilaian akan perbuatan seseorang dan hanya Allah yang dapat memberlakukannya. Karena itu Dia mengasihi secara tak terbatas, dan Dia memiliki belas kasihan yang tak terbatas. Namun Allah juga memiliki murka yang tanpa batas, dan semua ini terjaga dengan seimbang.
Allah telah memberi pemerintah otortias untuk menentukan kapan hukuman mati pantas dijatuhkan (Kejadian 9:6, Roma 13:1-7). Tidak dapat dikatakan bahwa Allah menentang hukuman mati dalam segala hal. Karena Allah telah memberikan hak kepada pemerintah. Jika hukuman mati itu seseorang terima, itu adalah kehendak Allah. Allah tidak pernah membiarkan segala sesuatu lepas dari kontrol Allah.
Spoiler for 3.Dalam pandangan agama Katolik tentang hukuman mati:
KGK 2267:Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.Tambahan penjelasan dalam KGK 2267 tersebut diambil dari Surat Ensiklik Evangelium Vitae (EV) 56:
Point 1. “Adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud- maksud ini, kodrat dan tingkat hukuman (the nature and extent of the punishment) harus dengan hati- hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus- kasus keharusan yang absolut: dengan kata lain, ketika sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan hal lain untuk membela masyarakat luas.”
Point 2: “Namun demikian, dewasa ini, sebagai hasil dari perkembangan yang terus menerus dalam hal pengaturan sistem penghukuman, kasus- kasus sedemikian (kasus- kasus yang mengharuskan hukuman mati) adalah sangat langka, jika tidak secara praktis disebut sebagai tidak pernah ada.”
Spoiler for 4.Dalam pandangan agama hindu tentang hukuman mati:
Ada enam kejahatan yang digolongkan kedalam perbuatan kejam, yang disebut sad atatayi. Kitab Slokantara menyebutkan “Orang yang membakar rumah, suka meracuni, dukun jahat, pembunuh, pemerkosa perempuan, penghianat, keenam ini dimasukan dalam golongan “Atatayi”. {Slokantara 71 (32)}.
"Keenam pekerjaan ini jangan dilakukan oleh manusia waras, karena sudah pasti perbuatan seperti itu akan menyeretnya ke lembah neraka dan akan dianiaya berat oleh Dewa Yama. Jika ia hidup, ia akan disakiti dan disiksa oleh budak-budaknya sendiri. Demikian kata kitab suci. Setelah mereka dimasak hidup-hidup dalam api neraka, mereka akan diserahkan ke permukaan bumi ini seperti menyerahkan serabut remuk. Akhirnya mereka akan bertebaran disana-sini. Mereka yang bersifat dan berlaksana demikian adalah kelahiran neraka” Terjemahan Bahasa Jawa Kuno (Slokantara Halaman 235).
Spoiler for 5.Dalam pandangan agama Buddha tentang hukuman mati.:
Agama Buddha tidak pernah membicarakan tentang hukuman tata Negara melainkan umat Buddha selalu menegaskan tentang hukum karma. Dalam ajaran Agama Buddha juga tidak ada pernyataan yang membenarkan atau yang tidak membenarkan pelaksanaan hukuman mati. Karena agama Buddha mendefinisikan bahwa jika seseorang menjadi pelaku hukuman mati tersebut maka itu ada hubungan nya dengan perbuatan-perbuatan jahat (buruk) yang dilakukan pada kehidupan masa lampau atau sekarang yang menghasilkan sebab penderitaan ketika meninggal yakni harus dihukum mati yang biasa disebut sebagai hukum karma. Karena dalam pernyataan ajaran agama Buddha jika seseorang selalu melakukan perbuatan bajik di kehidupan lampau maupun sekarang maka akan menghasilkan akibat yang sesuai dengan perbuatannya, yaitu selalu hidup dalam kebahagiaan. Jika ditinjau dari sila seseorang yang berperan sebagai algojo (yg melakukan hukuman mati) maka seseorang itu telah melanggar pancasila buddhis yang pertama yaitu melakukan pembunuhan makhluk hidup. Akan tetapi jika ditinjau dengan hukum karma , antara algojo dengan seseorang yang menerima hukuman mati ada hubungan karma di kehidupan masa lampau.