Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

basuki.tpAvatar border
TS
basuki.tp
Izin Toko Khusus Miras Akan Segera Terbit
Izin Toko Khusus Miras Akan Segera Terbit

Pemberian izin tersebut tidak perlu berdasarkan aturan hukum peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda).

Izin toko biasa saja. Sama kayak izin toko cerutu, kan banyak juga toko cerutu, bir, di mal.

Enggak ada salahnya kan?

Pembangunan toko itu justru dapat menanggulangi maraknya penyelundupan minuman keras. Sebab, hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk dan membeli minuman keras di sana.

Orang-orang yang masuk ke situ (toko khusus miras) hanya untuk beli minuman saja. Orang biasa enggak bisa masuk.

Orang dengan umur di bawah 21 tahun enggak bisa minum dan dia enggak bisa campur minuman keras dengan bahan lainnya,"

Upaya ini sebagai keberlanjutan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

http://megapolitan.kompas.com/read/2....Apa.Sebabnya.

Jelas ya?
Jangan ada lagi yang berisik... dan munafik.
Yg namanya miras dari jaman nenek moyang sudah ada.dan tidak mungkin bisa dihilangkan begitu saja.

Pembangunan toko itu justru dapat mengontrol siapa saja yg masuk dan dapat mengontrol peredaran miras seludupan dan oplosan.

Hanya orang2 tertentu yg boleh masuk.

Lu gak mau miras ya jangan masuk.

Diubah oleh basuki.tp 22-04-2015 13:44
0
1.7K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.