Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joehan.baeAvatar border
TS
joehan.bae
Indonesia berani, koruptor mati
Hukuman Mati untuk Koruptor di CHINA DITEMBAK MATI di depan Umum
Hukuman mati untuk Koruptor di China membuktikan jika dengan penegakan hukuman mati tersebut jumlah koruptor berkurang drastis.
Di China dilakukan pemutihan semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati. Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di China dijatuhi hukuman mati.

Di Amerika Koruptor dihukum Mati dengan 100 Tembakan
Amerika saja sebagai negara yang dikenal sebagai negara menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) tetap memberikan hukuman mati untuk koruptor. Hal tersebut dilakukan karena mereka sadar bahwa melindungi HAM warga negaranya yang menjadi korban pelaku koruptor JAUH LEBIH PENTING daripada harus menghargai HAM untuk para KORUPTOR.

Hukuman Mati untuk Koruptor di Arab Saudi DIPENGGAL
Jika di Arab Saudi sudah jelas hukumnya karena hukum disana memang sudah diberlakukan untuk mereka yang mencuri maka hukumanya dipotong tanganya. Tapi khusus untuk Koruptor, bukan tangan yang dipotong akan tetapi Leher dari koruptorlah yang akan dipotong.
Hukuman Mati untuk Koruptor di Malaysia DIGANTUNG
Di negara tetangga kita Malaysia, mereka juga sudah lebih dulu tegas berani menghukum mati dengan hukuman gantung untuk koruptor. Hal tersebut juga menjadikan pelaku korupsi di Malaysia semakin berkurang jika dibandingkan dengan INDONESIA.
Dari beberapa contoh Hukuman Mati untuk Para Koruptor dari berbagai negara tersebut membuktikan jika jumlah koruptor di negara-negara tersebut semakin berkurang.
Sebenarnya selain di negara-negara tersebut masih ada juga beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati untuk koruptor seperti di Inggris juga memberlakukan hukuman mati untuk koruptor.
Di Indonesia sendiri sebenarnya jika kita melihat Undang-undang, sudah ada Undang-undang yang memperbolehkan supaya koruptor dihukum MATI.
Undang-undang yang dimaksud yaitu tercantum pada UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
Walaupun UU tentang hukuman mati untuk para koruptor sudah ada, yang sekarang ini belum ada yaitu terkait dengan keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut untuk para koruptor.
Sebagai penutup, ingatlah bahwa salah satu tujuan dibuatnya sebuah hukuman adalah supaya membuat jera para pelaku kejahatan dan mencegah supaya orang lain jangan sampai mengikuti perilaku kejahatan tersebut.
Sesuai pembahasan pada tulisan saya diatas sudah saya urai dengan begitu jelas bahwa dengan hukuman untuk koruptor yang sangat ringan di Indonesia sekarang ini, MEMBUKTIKAN jika pelaku korupsi itu SEMAKIN BERANI dan semakin RAJIN MEMBUAT KREASI dan INOVASI supaya terbebas dari hukuman. Bahkan mereka para koruptor masih bisa mencari masa dan kelompok yang bisa DIPROVOKASI untuk setia kepada sang koruptor.
Kondisi tersebut harus segera DIHENTIKAN dengan MENGHUKUM MATI Pelaku Korupsi !
bajier
bajier memberi reputasi
1
2.3K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.