Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukang.koprolAvatar border
TS
tukang.koprol
Dilarang di Minimarket, Bir Kini Dijual Online?
Dilarang di Minimarket, Bir Kini Dijual Online?

Jakarta -Pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau bir di minimarket dan toko pengecer. Aturan tersebut mulai efektif berlaku hari ini. Namun, penjualan bir kabarnya saat ini bisa dilakukan lewat internet alias secara online.

Direktur Industri Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian, Faiz Ahmad mengatakan, pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer tak membuat penjual kehabisan akal.

"Ternyata dengan pemberlakukan ini ada jalan atau kreativitas baru penjualan bir, yaitu melalui online. Katanya sudah ada, belum pernah saya mengecek di internet, tapi katanya ada," tutur Faiz, Jumat (17/4/2015).

Faiz menuturkan, penjualan bir melalui online terjadi akibat aturan pelarangan penjualan bir di minimarket. Sementara di sisi lain, permintaan minuman ini masih besar.

"Walaupun ada online tapi tidak signifikan. Saya belum tahu seberapa masifnya penjualan via online. Ada mulai ada, bahkan diantar sampai rumah," tuturnya.

Faiz mengaku, mendapatkan laporan dari para pelaku usaha di industri ini. Siapa yang melakukannya, Faiz masih menduga-duga.

"Bisa jadi mungkin distributor yang memasok ke minimarket ini jadi lewat online," tuturnya.

Sumber

ane yakin si khobel gak bakal mikir sampe sini

emoticon-Ngakak
0
7.4K
85
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.