- Beranda
- Berita dan Politik
Blunder SK Menpora Terkait Pembekuan PSSI
...
TS
hamizan77
Blunder SK Menpora Terkait Pembekuan PSSI
Beritanya
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengeluarkan surat pembekuan terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Surat bernomor 0137 tahun 2015 tersebut ditandatangani oleh Imam pada tanggal 17 April 2015 dan dikonfirmasi oleh pihak Kemenpora.
"Ya, benar kami telah mengeluarkan surat tersebut," kata Gatot Dewa Broto, juru bicara Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Surat tersebut menegaskan bahwa Kemenpora memberikan sanksi administratif berupa tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI. Selain tidak mengakui PSSI, Menpora juga menyatakan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.
"Demikian antara lain isi surat tersebut. Alasan-alasan yang disebutkan adalah secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam tiga teguran tertulis, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud."
Keputusan ini diambil Kemenpora menyusul PSSI yang tidak mengakui hasil rekomendasi BOPI tidak meloloskan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya. Sebelumnya, Menpora sudah mengirimkan tiga kali surat teguran, dengan SP 3 dikeluarkan pada Kamis (16/4) 2015. Hingga tenggat waktu yang telah ditentukan yaitu pada Jumat (18/4) pukul 18.40 WIB, PSSI tidak memberikan jawaban.
beku
Blundernya:
Ditengah hajatan Kongres Luar Biasa PSSI dengan agenda pemilihan Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif, tiba-tiba Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 01307 tahun 2015 tentang Sanksi Administratif terhadap PSSI, atau dengan kata lain membekukan kepengurusan PSSI. SK Menpora tersebut disambut gembira oleh sebagian suporter, sementara sebagian suporter lainnya mengganggap Menpora sudah terlalu jauh ikut campur urusan PSSI.
Dalam SK tersebut, ada empat poin utama terkait pembekuan PSSI, yakni:
1. Pemberian sanksi administratif terhadap PSSI
2. Sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif, Kemenpora membekukan PSSI dan seluruh hasil kepengurusan, baik itu kepengurusan lama maupun kepengurusan baru hasil KLB Surabaya 2015.
3. Memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dan pemerintah dari tingkat pusat maupun daerah untuk tidak memberikan layanan dan fasilitas pada PSSI
4. Membentuk tim transisi yang akan mengambil alih tugas dan wewenang PSSI hingga terbentuknya kepengurusan baru. Pengelolaan timnas untuk event Sea Games akan ditangani oleh Satlak Prima KONI/KOI. Dan tetap mengijinkan berlangsungnya kompetisi baik itu amatir maupun profesional (ISL) yang akan disupervisi oleh KONI/KOI, Asprov serta klub peserta.
5. Seluruh biaya yang ditimbulkan oleh SK ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora tahun anggaran 2015.
Dari kelima poin SK Menpora diatas, empat poin sudah jelas terlihat blundernya. Kongres PSSI tidaklah memerlukan persetujuan pemerintah. Yang bisa membatalkan/menganulir legalitas sebuah kongres PSSI hanya FIFA sebagai induk organisasi, bukan Menpora. Karena tidak ada garis komando antara PSSI dengan Kemenpora, yang ada hanya garis koordinasi.
Terkait pengelolaan timnas, Menpora tampaknya lupa, bahwa selain Sea Games, timnas Indonesia juga bakal menghadapi event Pra Piala Dunia. Dalam SK tersebut, tidak disebutkan bagaimana nasib timnas untuk Pra Piala Dunia yang pertandingan pertamanya bakal dilangsungkan dalam waktu dekat ini. SK Menpora hanya menyebut pengelolaan timnas untuk Sea Games, yang mana memang sudah sejak awal ditangani oleh Satlak Prima yang berkoordinasi dengan PSSI. Jadi, tanpa ditegaskan melalui SK pun PSSI dan Satlak Prima sudah tahu, bahwa untuk event Sea Games, Satlak Prima lah yang berhak mengelola timnas sepakbola.
Jika SK Menpora tidak menyebutkan bagaimana pengelolaan timnas untuk Pra Piala Dunia, berarti Menpora masih menganggap timnas untuk Pra Piala Dunia bakal ditangani oleh PSSI sendiri. Bagaimana bisa, PSSI yang oleh Menpora dibekukan, tapi masih diberi wewenang untuk mengelola timnas? Lagipula, hak dan wewenang untuk pendaftaran pemain dalam event internasional hanya dipegang oleh PSSI, bukan oleh Kemenpora.
Kemudian terkait pengelolaan kompetisi, Menpora juga terlihat tidak paham. KONI/KOI sudah tentu tidak mempunyai tugas dan fungsi untuk mengelola kompetisi sepakbola. Maka, poin ini akan menghasilkan banyak pertanyaan, seperti apakah kompetisi masih dibawah PT. Liga Indonesia selaku operator? Apakah kompetisi masih tetap bernama QNB League atau diubah lagi jadi ISL? Kalau diubah jadi ISL, bagaimana nasib Bank QNB yang sudah terlanjur memberi dana sponsorship pada PT. LI?
Jika kompetisi diambil alih oleh KONI/KOI, siapa yang akan membayar gaji wasit dan perangkat pertandingan? Apakah pemerintah melalui Kemenpora/KONI/KOI? Ataukah gaji perangkat pertandingan tersebut masih ditanggung oleh PT. LI? Sudah tentu PT. LI tidak akan mau membayar gaji wasit karena mereka sudah tidak dianggap sebagai operator kompetisi.
Yang terakhir adalah blunder tentang anggaran. Dalam poin kelima disebutkan bahwa, segala akibat yang ditimbulkan oleh SK Menpora bakal dibebankan dalam DIPA Kemenpora. Berarti, jika akibat tersebut berdampak pada anggaran kompetisi, atau dengan kata lain seluruh anggaran kompetisi bakal dibebankan pada Kemenpora, sudah tentu Menpora melanggar Permendagri no 1 tahun 2011 tentang larangan penggunaan dana APBN/APBD bagi kompetisi profesional.
Tampak jelas, bahwa Menpora mengeluarkan SK tersebut tanpa disertai pertimbangan yang matang. Boleh saja Menpora membekukan PSSI dengan maksud agar bisa membersihkan PSSI dari mafia, tapi, sepatutnya pula kompetisi yang dibuat oleh PSSI juga dibekukan, bukan malah dibiarkan tetap berjalan. Akibatnya, banyak blunder yang bisa terjadi.
blunder
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengeluarkan surat pembekuan terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Surat bernomor 0137 tahun 2015 tersebut ditandatangani oleh Imam pada tanggal 17 April 2015 dan dikonfirmasi oleh pihak Kemenpora.
"Ya, benar kami telah mengeluarkan surat tersebut," kata Gatot Dewa Broto, juru bicara Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Surat tersebut menegaskan bahwa Kemenpora memberikan sanksi administratif berupa tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI. Selain tidak mengakui PSSI, Menpora juga menyatakan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.
"Demikian antara lain isi surat tersebut. Alasan-alasan yang disebutkan adalah secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam tiga teguran tertulis, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud."
Keputusan ini diambil Kemenpora menyusul PSSI yang tidak mengakui hasil rekomendasi BOPI tidak meloloskan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya. Sebelumnya, Menpora sudah mengirimkan tiga kali surat teguran, dengan SP 3 dikeluarkan pada Kamis (16/4) 2015. Hingga tenggat waktu yang telah ditentukan yaitu pada Jumat (18/4) pukul 18.40 WIB, PSSI tidak memberikan jawaban.
beku
Blundernya:
Quote:
Ditengah hajatan Kongres Luar Biasa PSSI dengan agenda pemilihan Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif, tiba-tiba Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 01307 tahun 2015 tentang Sanksi Administratif terhadap PSSI, atau dengan kata lain membekukan kepengurusan PSSI. SK Menpora tersebut disambut gembira oleh sebagian suporter, sementara sebagian suporter lainnya mengganggap Menpora sudah terlalu jauh ikut campur urusan PSSI.
Dalam SK tersebut, ada empat poin utama terkait pembekuan PSSI, yakni:
1. Pemberian sanksi administratif terhadap PSSI
2. Sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif, Kemenpora membekukan PSSI dan seluruh hasil kepengurusan, baik itu kepengurusan lama maupun kepengurusan baru hasil KLB Surabaya 2015.
3. Memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dan pemerintah dari tingkat pusat maupun daerah untuk tidak memberikan layanan dan fasilitas pada PSSI
4. Membentuk tim transisi yang akan mengambil alih tugas dan wewenang PSSI hingga terbentuknya kepengurusan baru. Pengelolaan timnas untuk event Sea Games akan ditangani oleh Satlak Prima KONI/KOI. Dan tetap mengijinkan berlangsungnya kompetisi baik itu amatir maupun profesional (ISL) yang akan disupervisi oleh KONI/KOI, Asprov serta klub peserta.
5. Seluruh biaya yang ditimbulkan oleh SK ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora tahun anggaran 2015.
Dari kelima poin SK Menpora diatas, empat poin sudah jelas terlihat blundernya. Kongres PSSI tidaklah memerlukan persetujuan pemerintah. Yang bisa membatalkan/menganulir legalitas sebuah kongres PSSI hanya FIFA sebagai induk organisasi, bukan Menpora. Karena tidak ada garis komando antara PSSI dengan Kemenpora, yang ada hanya garis koordinasi.
Terkait pengelolaan timnas, Menpora tampaknya lupa, bahwa selain Sea Games, timnas Indonesia juga bakal menghadapi event Pra Piala Dunia. Dalam SK tersebut, tidak disebutkan bagaimana nasib timnas untuk Pra Piala Dunia yang pertandingan pertamanya bakal dilangsungkan dalam waktu dekat ini. SK Menpora hanya menyebut pengelolaan timnas untuk Sea Games, yang mana memang sudah sejak awal ditangani oleh Satlak Prima yang berkoordinasi dengan PSSI. Jadi, tanpa ditegaskan melalui SK pun PSSI dan Satlak Prima sudah tahu, bahwa untuk event Sea Games, Satlak Prima lah yang berhak mengelola timnas sepakbola.
Jika SK Menpora tidak menyebutkan bagaimana pengelolaan timnas untuk Pra Piala Dunia, berarti Menpora masih menganggap timnas untuk Pra Piala Dunia bakal ditangani oleh PSSI sendiri. Bagaimana bisa, PSSI yang oleh Menpora dibekukan, tapi masih diberi wewenang untuk mengelola timnas? Lagipula, hak dan wewenang untuk pendaftaran pemain dalam event internasional hanya dipegang oleh PSSI, bukan oleh Kemenpora.
Kemudian terkait pengelolaan kompetisi, Menpora juga terlihat tidak paham. KONI/KOI sudah tentu tidak mempunyai tugas dan fungsi untuk mengelola kompetisi sepakbola. Maka, poin ini akan menghasilkan banyak pertanyaan, seperti apakah kompetisi masih dibawah PT. Liga Indonesia selaku operator? Apakah kompetisi masih tetap bernama QNB League atau diubah lagi jadi ISL? Kalau diubah jadi ISL, bagaimana nasib Bank QNB yang sudah terlanjur memberi dana sponsorship pada PT. LI?
Jika kompetisi diambil alih oleh KONI/KOI, siapa yang akan membayar gaji wasit dan perangkat pertandingan? Apakah pemerintah melalui Kemenpora/KONI/KOI? Ataukah gaji perangkat pertandingan tersebut masih ditanggung oleh PT. LI? Sudah tentu PT. LI tidak akan mau membayar gaji wasit karena mereka sudah tidak dianggap sebagai operator kompetisi.
Yang terakhir adalah blunder tentang anggaran. Dalam poin kelima disebutkan bahwa, segala akibat yang ditimbulkan oleh SK Menpora bakal dibebankan dalam DIPA Kemenpora. Berarti, jika akibat tersebut berdampak pada anggaran kompetisi, atau dengan kata lain seluruh anggaran kompetisi bakal dibebankan pada Kemenpora, sudah tentu Menpora melanggar Permendagri no 1 tahun 2011 tentang larangan penggunaan dana APBN/APBD bagi kompetisi profesional.
Tampak jelas, bahwa Menpora mengeluarkan SK tersebut tanpa disertai pertimbangan yang matang. Boleh saja Menpora membekukan PSSI dengan maksud agar bisa membersihkan PSSI dari mafia, tapi, sepatutnya pula kompetisi yang dibuat oleh PSSI juga dibekukan, bukan malah dibiarkan tetap berjalan. Akibatnya, banyak blunder yang bisa terjadi.
blunder
0
7K
Kutip
84
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.4KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru