- Beranda
- Melek Hukum
tentang execusi tanah dan status menang persidangan
...
![lainta](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
lainta
tentang execusi tanah dan status menang persidangan
pagi gan ane mo tanya2 masalah tanah ane nih pada master2 hukum. ane beli tanah di papua, tanah ane ini digugat ama orang. sidang sidang sidang kita menang, rumah di execusi pengosongan (sebelumnya yang menggugat itu yang menempati rumah tsb karna kita balik ke kalimantan).
nah yang mau ditanyain
1. setelah menang kita mau d tuntut lg ama keluarganya. kira2 bisa ya?
2. kekuatan surat menang /putusan itu seberapa besar ya gan?
ane merem hukum soalnya gan...
nah yang mau ditanyain
1. setelah menang kita mau d tuntut lg ama keluarganya. kira2 bisa ya?
2. kekuatan surat menang /putusan itu seberapa besar ya gan?
ane merem hukum soalnya gan...
0
1.2K
6
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya