- Beranda
- Berita dan Politik
Rachmat Gobel: TurisMelancong ke RI Bukan CariBir
...
TS
woleas
Rachmat Gobel: TurisMelancong ke RI Bukan CariBir
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian
Perdagangan (Kemendag) memberlakukan
pengecualian penjualan minuman alkohol
(minol) berkadar di atas 5 persen bagi
pedagang di Pantai Kuta dan Pantai Sanur, Bali
sebagai daerah wisata. Padahal sebelumnya
Kementerian di bawah kepemimpinan Rachmat
Gobel ini sangat tegas memberlakukan aturan
larangan tersebut di seluruh minimarket dan
pengecer seluruh Indonesia, termasuk daerah
wisata.
"Masukan dari para pedagang di Bali, yakni
pedagang yang menjual minuman beralkohol di
daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta. Ini
kami atur, lebih kepada konsumsi orang asing.
Kami lagi menyiapkan bagaimana sistemnya,"
kata Rachmat di kantornya, Jakarta, Senin
(13/4/2015).
Syaratnya, sambung dia, pedagang harus
tergabung dalam sebuah koperasi. Koperasi ini
nantinya akan mengontrol atau melakukan
pengawasan terhadap penjualan bir tersebut.
Itu artinya, para pedagang di Sanur dan Kuta
harus membentuk sebuah koperasi.
"Idenya supaya bikin semacam koperasi yang
mengontrol anggotanya yang jualan minuman
beralkohol. Tidak boleh dijual ke mana-mana,
kami akan atur box-box ini dan tidak boleh di
bawah 21 tahun. Pengawasannya tidak sulit
kok, semua sudah berkomitmen dan saya
percaya sama mereka," terangnya.
Namun Rachmat mengingatkan, tujuan turis
atau wisatawan mancanegara (wisman) ke
Indonesia bukanlah mencari minuman
beralkohol atau bir. Mereka berkunjung untuk
melihat serta menikmati pesona keindahan alam
dan wisata Indonesia.
"Perlu dipahami, turis ke sini bukan cari
minuman beralkohol tapi keindahan Indonesia.
Jadi jangan seolah-olah kalau alkohol tidak ada,
turis tidak bakalan datang. Malaysia dan
Singapura saja mengendalikan peredaran
minuman beralkohol, tapi jumlah turisnya tiga
kali lipat dari Indonesia," ujar dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan
melarang mini market menjual minuman
beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar
alkohol di bawah lima persen seperti bir dan
lainnya mulai 16 April 2015. "Per 16 April 2015
akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada
pengusaha mini market," ujar Rachmat.
Ia mengatakan, jika ada mini market yang tetap
berjualan minuman beralkohol golongan A itu
setelah waktu yang ditentukan, pemerintah
daerah (Pemda) bisa mengambil tindakan untuk
memberikan sanksi.
"Pemerintah daerah yang akan mengambil
tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya
tidak menjual minuman beralkohol di mini
market yang sudah mulai memasuki wilayah
permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,"
kata Rachmat.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah,
Direktur Jenderal Standarisasi dan
Perlindungan Konsumen Kementerian
Perdagangan, Widodo mengatakan, jika
nantinya masih ada mini market yang menjual
minuman beralkohol golongan A itu akan
diberikan surat teguran terlebih dahulu.
"Jika masih diperdagangkan, nanti akan
dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga
kali. Namun, tidak menutup kemungkinan
sampai pencabutan izin usaha," ujar Widodo.
Widodo menjelaskan, terkait penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan
wewenang dari Menteri Perdagangan. Namun
jika harus melakukan pencabutan nanti akan
direkomendasikan ke daerah masing-masing
jika ada pelanggaran.
"Jadi SIUP itu merupakan kewenangan Menteri
perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada
daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari
kita untuk mencabut SIUP tersebut," ujar
Widodo.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan
aturan yang melarang penjualan minuman
beralkohol di mini market melalui Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/
PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas
Permendag Nomor 20/m-dag/4/2014 tentang
pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran dan penjualan minuman
beralkohol.
Langkah itu diambil setelah pihaknya
mendengarkan banyak masukan dan juga
adanya keluhan masyarakat yang menyatakan
kalau penjualan minuman beralkohol di mini
market sudah mulai menganggu dan tidak
sesuai ketentuan lagi.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 itu
pemilik mini market wajib menarik minuman
beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama
tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April
2015 untuk mengosongkan mini market dari
minuman beralkohol. (Fik/Gdn)
m.liputan6.com/bisnis/read/2212551/rachmat-gobel-turis-melancong-ke-ri-bukan-cari-bir.
Perdagangan (Kemendag) memberlakukan
pengecualian penjualan minuman alkohol
(minol) berkadar di atas 5 persen bagi
pedagang di Pantai Kuta dan Pantai Sanur, Bali
sebagai daerah wisata. Padahal sebelumnya
Kementerian di bawah kepemimpinan Rachmat
Gobel ini sangat tegas memberlakukan aturan
larangan tersebut di seluruh minimarket dan
pengecer seluruh Indonesia, termasuk daerah
wisata.
"Masukan dari para pedagang di Bali, yakni
pedagang yang menjual minuman beralkohol di
daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta. Ini
kami atur, lebih kepada konsumsi orang asing.
Kami lagi menyiapkan bagaimana sistemnya,"
kata Rachmat di kantornya, Jakarta, Senin
(13/4/2015).
Syaratnya, sambung dia, pedagang harus
tergabung dalam sebuah koperasi. Koperasi ini
nantinya akan mengontrol atau melakukan
pengawasan terhadap penjualan bir tersebut.
Itu artinya, para pedagang di Sanur dan Kuta
harus membentuk sebuah koperasi.
"Idenya supaya bikin semacam koperasi yang
mengontrol anggotanya yang jualan minuman
beralkohol. Tidak boleh dijual ke mana-mana,
kami akan atur box-box ini dan tidak boleh di
bawah 21 tahun. Pengawasannya tidak sulit
kok, semua sudah berkomitmen dan saya
percaya sama mereka," terangnya.
Namun Rachmat mengingatkan, tujuan turis
atau wisatawan mancanegara (wisman) ke
Indonesia bukanlah mencari minuman
beralkohol atau bir. Mereka berkunjung untuk
melihat serta menikmati pesona keindahan alam
dan wisata Indonesia.
"Perlu dipahami, turis ke sini bukan cari
minuman beralkohol tapi keindahan Indonesia.
Jadi jangan seolah-olah kalau alkohol tidak ada,
turis tidak bakalan datang. Malaysia dan
Singapura saja mengendalikan peredaran
minuman beralkohol, tapi jumlah turisnya tiga
kali lipat dari Indonesia," ujar dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan
melarang mini market menjual minuman
beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar
alkohol di bawah lima persen seperti bir dan
lainnya mulai 16 April 2015. "Per 16 April 2015
akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada
pengusaha mini market," ujar Rachmat.
Ia mengatakan, jika ada mini market yang tetap
berjualan minuman beralkohol golongan A itu
setelah waktu yang ditentukan, pemerintah
daerah (Pemda) bisa mengambil tindakan untuk
memberikan sanksi.
"Pemerintah daerah yang akan mengambil
tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya
tidak menjual minuman beralkohol di mini
market yang sudah mulai memasuki wilayah
permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,"
kata Rachmat.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah,
Direktur Jenderal Standarisasi dan
Perlindungan Konsumen Kementerian
Perdagangan, Widodo mengatakan, jika
nantinya masih ada mini market yang menjual
minuman beralkohol golongan A itu akan
diberikan surat teguran terlebih dahulu.
"Jika masih diperdagangkan, nanti akan
dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga
kali. Namun, tidak menutup kemungkinan
sampai pencabutan izin usaha," ujar Widodo.
Widodo menjelaskan, terkait penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan
wewenang dari Menteri Perdagangan. Namun
jika harus melakukan pencabutan nanti akan
direkomendasikan ke daerah masing-masing
jika ada pelanggaran.
"Jadi SIUP itu merupakan kewenangan Menteri
perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada
daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari
kita untuk mencabut SIUP tersebut," ujar
Widodo.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan
aturan yang melarang penjualan minuman
beralkohol di mini market melalui Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/
PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas
Permendag Nomor 20/m-dag/4/2014 tentang
pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran dan penjualan minuman
beralkohol.
Langkah itu diambil setelah pihaknya
mendengarkan banyak masukan dan juga
adanya keluhan masyarakat yang menyatakan
kalau penjualan minuman beralkohol di mini
market sudah mulai menganggu dan tidak
sesuai ketentuan lagi.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 itu
pemilik mini market wajib menarik minuman
beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama
tiga bulan mendatang, atau hingga 16 April
2015 untuk mengosongkan mini market dari
minuman beralkohol. (Fik/Gdn)
m.liputan6.com/bisnis/read/2212551/rachmat-gobel-turis-melancong-ke-ri-bukan-cari-bir.
0
2K
21
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.1KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya