Quote:
Perkenalkan nama ane fadil gan, maksud ane buat thread ini adalah untuk mendiskusikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pengenaan pajak bagi usahawan dengan omzet sampai dengan 4,8 Miliar (UKM). Sudah seharusnya kewajiban bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk taat peraturan perpajakan, karena proporsi pajak di APBN 2015 adalah lebih dari 70%. Saatnya kita ikut berpatisipasi dalam penyelenggaran negara, khususnya dalam hal perpajakan. Pajak untuk pembangunan bangsa
Quote:
Sebenarnya ane sudah membuat thread tentang PP Nomor 46 Tahun 2013 di Forum yang lain gan, berhubung di sini (Bisnis UKM) juga cocok makanya ane buka cabang diskusi disini juga. Untuk lebih jelasnya ane hubungkan ke thread
Diskusi Pajak Final 1% PP 46 Tahun 2013, disitu sudah mulai ramai membahas positif dan negatif dari peraturan tersebut yang mulai dijalankan 1 Juli 2013 lalu. Kalau agan mau berdiskusi disini juga ane persilahkan gan, dengan bahan dari thread
Diskusi Pajak Final 1% PP 46 Tahun 2013ya gan. Semoga dengan adanya thread ini dapat membantu cara perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak bagi Usahawan dengan omzet sampai dengan 4,8 Miliar (UKM)