Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

WorkShopINDAvatar border
TS
WorkShopIND
Perpres DP Mobil Pejabat Diduga Jebakan Terhadap Jokowi
Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan uang muka kendaraan bagi pejabat negara diduga merupakan jebakan terhadap Joko Widodo dengan kemasan peraturan presiden.

Dia menilai, di era pemerintahan sebelumnya, tercatat banyak terjadi modus korupsi dengan kemasan peraturan gubernur atau bupati.

"Modus korupsi seperti itu sudah banyak menjebloskan anggota DPRD dan gubernur, bupati atau wali kota karena dipidana melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah," ujar Petrus kepada Beritasatu.com, Selasa (7/4).

Menurutnya, modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat peraturan daerah, keputusan gubernur atau bupati atau wali kota yang mengatur tentang pemberian fasilitas secara exessive kepada anggota DPRD atau pejabat publik.

Pemberian fasilitas ini dikemas dalam bentuk peraturan gubernur atau bupati atau wali kota atau produk hukum yang lainnya untuk menjamin bahwa pemberian fasilitas ini sah sekaligus untuk menangkal tuduhan korupsi. "Terakhir kejadian di Papua, di mana seluruh anggota DPRD dan ekskutif Provinsi Papua Barat semuanya masuk penjara karena korupsi berjamaah dengan kemasan ada persetujuan gubernur dan sekda dan DPRD," terangnya.

Petrus mengungkapkan hal serupa bisa terjadi lagi dalam penerbitan nomor Perpres 39/2015. Dia menduga bahwa produk Perpres nomor 39 Tahun 2015 ini adalah buah dari sebuah konspirasi untuk menjatuhkan Presiden Jokowi sekaligus menaikkan bargaining position pihak tertentu dalam berbagai konflik yang ada.

"Karena bagaimanapun Perpres nomor 39 Tahun 2015 adalah modus operandi yang mirip dengan korupsi lama yang masih bermetamorfosa dan berevolusi hingga masuk ke pusat kekuasaan," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai penerbitan perpres ini patut diwaspadai itikad baiknya. Jangan sampai dibalik usul yang terkesan seolah-olah bertujuan baik itu, ternyata terkandung maksud memperalat lembaga kepresidenan dengan mengatasnamakan kepentingan DPR.

"Karena itu, Tim Hukum Presiden Jokowi seharusnya patut menduga bahwa usul pemberian uang muka melalui perpres bisa saja sebagai jebakan politik kelompok tertentu yang pada waktunya nanti bisa digunakan untuk meng-impeach Presiden Jokowi atas nama pemberantasan korupsi," imbuhnya

Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/263610-perpres-dp-mobil-pejabat-diduga-jebakan-terhadap-jokowi.html
0
1.4K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.