Senin, 06/04/2015 15:29 WIB
Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mencabut Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan uang muka mobil bagi pejabat negara. Perpres yang belum genap satu bulan diterbitkan itu dicabut karena memicu pro dan kontra di masyarakat.
Maklum dalam perpres tersebut besarnya bantuan DP mobil untuk pejabat negara mencapai Rp 210.890.000 per orang, naik dibanding bantuan pada 2010 yang sebesar Rp 116 juta.
Soal mencabut Perpres yang baru diterbitkan, Presiden Jokowi tak sendiri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mencabut Perpres yang belum lama dia teken. Bedanya SBY mencabut perpres setelah delapan tahun menjabat, sementara Presiden Jokowi enam bulan setelah dilantik.
Presiden SBY mencabut dua perpres yakni Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013. Kedua perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden SBY pada 16 Desember 2013.
Namun setelah diterbitkan, Perpres tersebut memicu pro dan kontra di masyarakat. Maklum dalam perpres itu diatur soal pemberian fasilitas berobat gratis bagi pejabat negara hingga ke luar negeri.
"Saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," kata SBY di Istana Presiden di Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 Desember 2013 lalu.
Setelah dicabut, menurut SBY, semua fasilitas kesehatan bagi masyarakat termasuk pejabat negara akan mengikuti ketentuan dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan meski sudah ditandatangani, sebuah peraturan presiden bisa saja dicabut. Dia menyebut, langkah SBY mencabut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu sudah tepat.
Apalagi terbitnya dua perpres tersebut menimbulkan pro dan kontra karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.
Kini setelah di zaman Presiden Jokowi juga terbit perpres tentang kenaikan uang muka mobil bagi pejabat negara yang memicu pro dan kontra. Agus pun menyarankan agar pemerintah tak ragu untuk mengevaluasi atau mencabut perpres tersebut.
"Ini kalau bisa ditinjau ulang keinginan pemerintah. Tapi, tentunya kita serahkan kembali karena ini kebijakan pemerintah, mau ditarik atau enggak Perpres ini," kata Wakil Ketua DPR ini di Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan bahwa Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 akan dicabut sore ini.
"(Presiden) Memerintahkan kepada kami, Seskab dan Mensesneg, untuk bukan hanya mereview tapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan penambahan dana uang muka mobil untuk pembelian perorangan pejabat," tutur Pratikno usai mendampingi Presiden mengikuti rapat konsultasi di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
http://news.detik.com/read/2015/04/0...njakan-pejabat
Cuman kasih perbandingan ajah. Sori kalo ada fantasi panastak dan panasbung yg terganggu dengan berita ini.
Berita serupa di post berikut.....