Quote:
Otoritas Palestina hari ini resmi menjadi anggota Mahkamah Internasional (ICC). Palestina terdaftar sebagai anggota ke-123.
Negara itu sudah menandatangani perjanjian keanggotan pada Januari lalu. Peristiwa ini dipandang oleh para pegiat kemanusiaan sebagai kesempatan buat menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan kejahatan perang.
Israel saat ini bukan anggota Mahkamah Internasional. Namun para pemimpin Negeri Zionis itu bisa dituntut jika terbukti melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina.
Kepala Jaksa Mahkamah Internasional Fatou Bensouda sudah membuka penyelidikan tahap pertama dalam kasus kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina pada Perang Gaza tahun lalu, seperti dilansir the Times of Israel, Rabu (1/4).
Lembaga pembela Hak Asasi Human Right Watch (HRW) menyambut baik diterimanya Palestina sebagai negara anggota Mahkamah Internasional.
"Jaksa ICC akan menyelidiki tuduhan kejahatan perang, tak peduli siapa pun pelakunya. Dia akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Balkees Jarrah dari HRW.
beritanyah /:hn/
keren
sudah ada negara yang kebakaran jenggot karena bakal diajukan kejahatan perangnya
tapi kasihan juga, soalnya pajak palestina ditahan sama israel karena berani gabung mahkamah internasional