- Beranda
- The Lounge
Penting !!! Ketahui Razia Polisi Resmi atau Tidak Di Siang Hari dan Malam Hari
...
TS
unitedd
Penting !!! Ketahui Razia Polisi Resmi atau Tidak Di Siang Hari dan Malam Hari
Alhamdulillah HT 01 April 2015
Thanks Mimin Momod All Officer&Kaskukser
Semoga Thread TS Bermanfaat&Tambah Waspada
Thanks Mimin Momod All Officer&Kaskukser
Semoga Thread TS Bermanfaat&Tambah Waspada
WELCOME TO MY THREAD UNITEDD
Spoiler for Mudah"han Tidak Repsol:
Quote:
Ketahui Razia Polisi Resmi atau Tidak
Quote:
Quote:
AKP Wilson BF Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Simalungun memberitahukan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan. Mengingat seringnya terjadi kejahatan dengan modus seperti ini, seperti peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi di Tanahjawa, Sumatera Utara kemarin.
AKP Wilson BF Pasaribu mengatakan "Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna surat gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,".
Wilson mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.
Jika ada razia, masyarakat bisa melihat plang beberapa meter dari tkp razia yang menyatakan bahwa sedang ada razia. Atau jika suda terlajur diberhentikan, maka masyarakat bisa menanyakan surat perintah tugas kepada polisi yang bertugas. Jika polisi itu tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas ya jangan mau ditangkap dan jangan mau berhenti. Jika dikejar dan dipepet itu bukan perilaku polisi, itu kebiasaan begal-begal. Kalau di pulau jawa kan begal pakai sepeda motor, tapi sekarang ini sudah beda lagi modus dan caranya. Ujar Wilson.
AKP Wilson BF Pasaribu mengatakan "Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna surat gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,".
Wilson mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.
Jika ada razia, masyarakat bisa melihat plang beberapa meter dari tkp razia yang menyatakan bahwa sedang ada razia. Atau jika suda terlajur diberhentikan, maka masyarakat bisa menanyakan surat perintah tugas kepada polisi yang bertugas. Jika polisi itu tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas ya jangan mau ditangkap dan jangan mau berhenti. Jika dikejar dan dipepet itu bukan perilaku polisi, itu kebiasaan begal-begal. Kalau di pulau jawa kan begal pakai sepeda motor, tapi sekarang ini sudah beda lagi modus dan caranya. Ujar Wilson.
Quote:
Anda pernah terjaring razia polisi di sebuah tikungan? Razia polisi memang tidak pernah terduga, bisa terjadi setiap saat. Bahkan jika Anda beruntung, Anda bisa terhenti karena ada razia lain di lokasi yang berbeda. Namun Apakah Anda pernah tau apakah razia itu resmi atau illegal?
Sebagai pengendara yang baik, kita memang harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK di dalam dompet. Namun karena adanya kasus yang menunjukkan ada beberapa oknum polisi yang melakukan razia illegal hanya untuk kepentingan pribadi, para pengendara harus waspada.
Dilansir dari merdeka, empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya. Para oknum polisi tersebut menggelar razia di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Menurut Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya. Masih dari merdeka, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.
Sebagai pengendara yang baik, kita memang harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK di dalam dompet. Namun karena adanya kasus yang menunjukkan ada beberapa oknum polisi yang melakukan razia illegal hanya untuk kepentingan pribadi, para pengendara harus waspada.
Dilansir dari merdeka, empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya. Para oknum polisi tersebut menggelar razia di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Menurut Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya. Masih dari merdeka, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.
Quote:
Begini Cara Ngebedain Razia Polisi Resmi Dan Tidak Resmi
Quote:
Ditakutkan ada beberapa oknum nakal yang ingin mencari keuntungan dari kesalahan pengendara. Hal ini karena setiap razia yang dilakukan anggota kepolisian selalu dilengkapi surat perintah dari atasan.
"Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).
"Tanyakan aja 'ini operasi atau apa pak?' Tidak ada rahasia," tegasnya.
Selain itu menurut Diana Kusumasari, S.H., M.H. dari situs hukumonline menyebutkan,
"Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).
"Tanyakan aja 'ini operasi atau apa pak?' Tidak ada rahasia," tegasnya.
Selain itu menurut Diana Kusumasari, S.H., M.H. dari situs hukumonline menyebutkan,
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
Alasan dan jenis pemeriksaan;
Waktu pemeriksaan;
Tempat pemeriksaan;
Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
Daftar petugas pemeriksa;
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Quote:
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
> Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
> Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: (a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.)
Penjelasan Dari Sumber Berbeda
Quote:
Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan
Quote:
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Quote:
Quote:
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Quote:
TS tegaskan kembali, untuk menghindari kejadian seperti di atas, setiap pengendara memang haru selalu & membawa berkas-berkas untuk menggagalkan maksud oknum polisi yang ingin mengambil kesempatan belaka. Selamat berkendara, be safe.
Spoiler for Meme Menggoda:
Quote:
Operasi Zebra
Spoiler for IGO:
Quote:
Sekian Thread TS, Semoga Bermanfaat & Tambah Berhati-hati Di Jalan
Boleh Dibantu TSnya
Boleh Dibantu TSnya
jangan lupa mampir diThread Unitedd yg lainnya
Quote:
Fakta Fakta Bells Palsy Penyakit Yang Bikin Wajah Rano Karno Kaku SeparuhHT
Serangan Balik Indonesia Setelah Berasil Tolak Dubes HT
Aneka Cara Australia Selamatkan Duo Bali Nine Dari Eksekusi Mati HT
Aksi Memaafkan Paling Luar Biasa HT
Potret Polusi Di Tiongkok Yang Mencengangkan HT
Nge-Tweet Lion Air Sindir AirAsia HT
7 Sifat Ahok Yang Tak Terduga !!!HT
Keindahan Dibalik Keangkeran Alas PurwoHT
Penyebab Seseorang Gagal Kuliah & Cara MengatasinyaHT
7 Persoalan Penting yang Dihadapi Perempuan Selain Tubuhnya !!!HT
Bahaya, Air Mineral Kemasan Botol Banyak Yang Palsu & Cara Membedakannya !!!HT
Jokowi Luncurkan Logo 70 Tahun Kemerdekaan RIHT
Benarkah Pria Berubah Setelah Menikah ???HT
Susahnya Pacaran Di Jakarta Dan SekitarnyaHT
Inilah 10 Trisula Maut Sepak Bola Saat IniHT
Mengenal Orang Chinchorro, Pakar Mumi !!!HT
Rumor Mistis Indonesia yang Bikin Heboh Masyarakat Dari Masa ke MasaHT
10 Bangunan Peninggalan Belanda Paling Megah Di IndonesiaHT
Api - Api Abadi di Dunia [PICT]HT
Menjawab Pamali yang Sering Dilontarkan Oleh Nenek Dengan LogikaHT
7 Hal Ini akan Terjadi Jika Mayat Manusia Tidak DikuburHT
Momen Masa Depan atau Masa Lalu Yang Bikin Kita Senyum Asyem MaluHT
Penting !!! Ketahui Razia Polisi Resmi atau Tidak Di Siang Hari dan Malam HariHT
Serangan Balik Indonesia Setelah Berasil Tolak Dubes HT
Aneka Cara Australia Selamatkan Duo Bali Nine Dari Eksekusi Mati HT
Aksi Memaafkan Paling Luar Biasa HT
Potret Polusi Di Tiongkok Yang Mencengangkan HT
Nge-Tweet Lion Air Sindir AirAsia HT
7 Sifat Ahok Yang Tak Terduga !!!HT
Keindahan Dibalik Keangkeran Alas PurwoHT
Penyebab Seseorang Gagal Kuliah & Cara MengatasinyaHT
7 Persoalan Penting yang Dihadapi Perempuan Selain Tubuhnya !!!HT
Bahaya, Air Mineral Kemasan Botol Banyak Yang Palsu & Cara Membedakannya !!!HT
Jokowi Luncurkan Logo 70 Tahun Kemerdekaan RIHT
Benarkah Pria Berubah Setelah Menikah ???HT
Susahnya Pacaran Di Jakarta Dan SekitarnyaHT
Inilah 10 Trisula Maut Sepak Bola Saat IniHT
Mengenal Orang Chinchorro, Pakar Mumi !!!HT
Rumor Mistis Indonesia yang Bikin Heboh Masyarakat Dari Masa ke MasaHT
10 Bangunan Peninggalan Belanda Paling Megah Di IndonesiaHT
Api - Api Abadi di Dunia [PICT]HT
Menjawab Pamali yang Sering Dilontarkan Oleh Nenek Dengan LogikaHT
7 Hal Ini akan Terjadi Jika Mayat Manusia Tidak DikuburHT
Momen Masa Depan atau Masa Lalu Yang Bikin Kita Senyum Asyem MaluHT
Penting !!! Ketahui Razia Polisi Resmi atau Tidak Di Siang Hari dan Malam HariHT
tien212700 memberi reputasi
1
314.5K
Kutip
1.2K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.2KThread•91.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya