Quote:
Pimpinan KPK: PK Lebih dari Sekali Akal-akalan Tunda Eksekusi
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, biasanya peninjauan kembali yang diajukan lebih dari sekali hanya sekadar akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi. Menurut dia, semestinya terpidana hanya berhak mengajukan peninjauan kembali sebanyak satu kali.
"PK cukup satu kali, biasa yang lebih dari sekali itu banyak akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi," ujar Zulkarnain melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2015).
Padahal, kata Zulkarnain, bisa saja novum (bukti baru) yang disebutkan narapidana dalam pengajuannya itu fiktif, hanya untuk mengulur waktu eksekusinya. Menurut dia, berlarutnya eksekusi terhadap narapidana justru akan merugikan negara.
"Sebetulnya tidak ada novum, sehingga berlarut-larut. Risiko tinggi dan dapat merugikan negara," kata Zulkarnain. (baca: Artidjo Nilai Tepat PK Dibatasi Hanya Sekali)
Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (sema) nomor 7 tahun 2014 mengenai peninjauan kembali hanya satu kali. (baca: Ketua MA Bantah Membangkang Putusan MK Terkait PK)
Padahal, Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 telah membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal yang dibatalkan itu menyatakan, PK pidana hanya boleh diajukan sekali.
Sementara itu, sema menyatakan, PK pidana hanya sekali didasarkan pada ketentuan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang tidak dibatalkan MK.
http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp
Kelamaan PK, eh dah jadi pabrik narkoba lapasnya..
ujung2nya banyak anak muda Indonesia yg mati sia2..