Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabaran2011Avatar border
TS
sabaran2011
RAKYAT KECIL AKAN TERBIASA DENGAN KENAIKAN HARGA-HARGA, LALU YANG INI ...?




JAKARTA, KOMPAS.com - Para pejabat negara kini mendapat tambahan suntikan dana untuk membeli kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.

Penerima tunjangan

Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan perorangan guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara. Siapa saja yang mendapat fasilitas ini?

Pada Pasal I menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim konstitusi; anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.

Periode jabatan untuk hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.

Menanggapi ini, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengklaim bahwa penambahan uang muka itu tidak bertolak belakang dengan rencana pemerintah memperbaiki transportasi massal. Andi juga yakin, penambahan uang muka untuk membeli kendaraan itu tidak akan menambah kemacetan Ibu Kota. Alasannya, pemberian uang muka itu hanya ditujukan untuk sekitar 100 orang pejabat. (Baca: Apa Alasan Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Mobil untuk Pejabat Negara?)

Lebih jauh, Andi tak menjelaskan alasan Presiden Jokowi meningkatkan angka uang muka pembelian kendaraan itu. Menurut dia, kajian teknis sudah dilakukan Kementerian Keuangan.

http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp

0
5.3K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.