Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fad86Avatar border
TS
fad86
Perkap Jilbab Keluar, Polwan Berhijab: Lega!
Rabu, 01/04/2015 13:03 WIB
Perkap Jilbab Keluar, Polwan Berhijab: Lega!
Idham Khalid - detikNews

Jakarta - Polri secara resmi telah mengeluarkan Perkap Jilbab bagi anggota Polwan yang ingin mengenakannya. Kebijakan ini tak pelak membuat lega Polwan.

"Kalau sebagai anggota polisi, sekarang kan sudah jadi legal. Tapi sebagai umat muslim saya merasa lega. Lega aja mas, karena menurut saya mempertontonkan aurat itu dosa," kata Kompol Elia Susanti di Mabes Polri, Rabu (1/4/2015).

Elia menyampaikan ini usai jumpa pers 7 personel polisi yang akan dikirim Yaman. Mereka akan bergabung dengan Tim gabungan untuk misi kemanusiaan dan mengevakuasi WNI yang berada di Yaman.‎ Elia merupakan salah satu Polwan yang akan berangkat ke Yaman malam nanti.

Bukan tanpa alasan Elia mengaku lega dengan keluarnya Perkap Jilbab. Sebab sebelumnya, Ibu dua an‎ak ini tetap berhijab dalam kesehariannya di luar tugas dinas kepolisian, namun melepas jilbab saat bertugas.

‎"Saya dari rumah berangkat pakai pakaian biasa pakai jilbab, sampai kantor pakai seragam lepas jilbab, biasanya gitu. Setelah Perkap keluar, udah ada payung hukumnya," ujar Polwan yang bertugas di Bidang Sumber Daya Manusia Baharkam Polri itu.

Kini setelah Perkap telah keluar, Elia merasa bersyukur dapat mengena‎kan jilbab baik dalam bertugas maupun keseharian di luar tugas.

Mabes Polri sebelumnya secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab. Kini para polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi mulai hari ini.Next »

Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Berikut ini isi gubahan surat keputusan yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti:

Isi gubahannya:

1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.

b.Tutup kepala:
1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3) jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4) jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana

c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang

d.Tutup kaki

Bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika

Alhamdulillah emoticon-Smilie

Biasanya sih, giliran ada berita dilarang2, ada yg paling gencar nyebarin beritanya. Tp pas ada berita gini malah pd males nyebarin emoticon-Embarrassment
Diubah oleh fad86 01-04-2015 06:27
0
2.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.