- Beranda
- The Lounge
[FYI] Lomba Desain Logo KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan)
...
TS
vandegroot
[FYI] Lomba Desain Logo KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan)
Sekedar share untuk agan agan yang seneng nge-desain atau punya imajinasi luas. boleh lah ikut uji kemampuan nte di Lomba Desain Logo KPH. dan untuk mengikutinya silahkan simak syarat dan ketentuannya dibawah ini :
Klo sekiranya info ini bermanfaat boleh lah ane minta
Quote:
I. KETENTUAN UMUM
A. Pengertian
Pembuat Lomba Desain Logo KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – cq. Pusat Humas kementerian Kehutanan.
Dewan juri adalah tim yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas melakukan penilaian dan menetapkan pemenang.
Peserta Lomba adalah perorangan atau kelompok yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Calon pemenang adalah Peserta yang memenuhi persyaratan sebanyak 3 (tiga) nominator.
B. Persyaratan Peserta
Terbuka untuk umum, WNI berusia di atas 17 tahun, atas nama perorangan atau kelompok kecuali Dewan juri dan keluarganya.
Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Peserta melampirkan identitas diri (fotokopi KTP).
Peserta wajib mengisi & menandatangani surat pernyataan.
C. Persyaratan Umum
Semua karya yang masuk menjadi hak milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.
Karya yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian.
Desain Logo KPH harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan.
Peserta wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
D. Persyaratan Administrasi dan Teknis
Setiap peserta hanya dapat mengirimkan 1(satu) logo dengan format JPEG 300 dpi (high quality).
Melampirkan tulisan konsep desain logo dalam format pdf. Berisi uraian makna logo yang dibuat dan spesifikasi kode warna logo versi CMYK.
Melampirkan file scan KTP.
Semua file tersebut tersebut di atas (point 1 s/d 4) dikirimkan ke alamat email: lomba.desain.logoKPH@gmail.com.
Jangka waktu pengiriman desain logo selambat-lambatnya adalah tanggal 9 April 2015.
E. Surat Pernyataan
Surat pernyataan berisi tentang hak dan kewajiban peserta sampai ditetapkannya peserta sebagai pemenang lomba desain.
Identitas yang ditulis dalam surat pernyataan harus sesuai dengan identitas yang tertera dalam KTP.
Surat Pernyataan dibuat sesuai format terlampir yang tidak terpisahkan dalam dokumen ini.
F. Kriteria Logo
Logo berupa logogram dan logotype (gabungan keduanya).
Logo harus mencantumkan teks “KPH” (tanpa tanda petik dua).
Logo harus dapat mengkomunikasikan visi dan misi KPH:
Visi:
“Manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan pengelolaan hutan”
Misi :
Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secar apartisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal;
Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkeadilan.
4. Logo harus mewakili Filosofi KPH
a) Seluruh kawasan hutan Indonesia akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH;
b) KPH menjamin kelestarian hutan, kesejahteraan rakyat; harus mandiri, kreatif dan inovatif;
c) KPH mengelola hutan di tingkat tapak (lokasi setempat);
d) KPH memberdayakan masyarakat;
e) KPH mengelola hutan secara efektif;
f) KPH memberikan daya dukung terhadap ekosistem;
g) KPH dikelola oleh SDM yang profesional.
5. Penampilan logo sederhana, mudah diingat, fungsional dan aplikatif diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media, baik 2 dimensi maupun 3 dimensi.
6. Logo belum pernah dipublikasikan / disayembarakan.
BAB II KETENTUAN LOMBA
A. Penjurian
Selama proses lomba berlangsung tidak melayani surat menyurat.
Keputusan Dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
B. Penilaian
Unsur -unsur yang akan menjadi konsideran dalam proses penilaian meliputi :
Metode penilaian Bobot (%)
1. Orisinalitas Karya : 15
2. Pengaplikasian Logo pada Berbagai Media : 25
3. Relevansi Logo dengan visi, misi dan filosofi KPH : 40
4. Unsur Estetika Logo : 20
Total : 100
C. Penetapan Calon Pemenang
Penetapan calon pemenang dilaksanakan oleh Dewan juri berdasarkan urutan penilaian tertinggi.
Pengumuman calon pemenang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2015 melalui website [url=http://www.dephut.go.id.]www.dephut.go.id.[/url]
D. Pengiriman Karya Nominasi
Menyertakan CD file desain logo yang berisi:
Folder Logo : Corel Draw / Macromedia Freehand / Adobe Illustrator dalam format CMYK;
Folder Presentasi : JPEG 300 dpi / high quality;
Folder Konsep Logo : Ms Word; Konsep logo diketik di kertas A4 -80gr, huruf tahoma 11 dengan jarak spasi 1,5.
Cetak desain logo dalam berbagai format beserta color guide logo pada kertas A4 masing-masing sebanyak 5 lembar.
Bagi nominator yang terpilih, menandatangani surat pernyataan asli (format surat terlampir) di atas materai Rp.6000,- (Enam ribu rupiah) dihadapan Dewan Juri.
BAB III PENGUMUMAN PEMENANG
A. Pengumuman Pemenang
Pemenang akan menerima pemberitahuan melalui website www.dephut.go.iddan [url=http://www.kph.dephut.go.id.]www.kph.dephut.go.id.[/url]
Pemberian hadiah pemenang dilaksanakan pada saat Indonesiareen Expo tanggal 15 April 2015 di Jakarta Convention Center.
B. Hadiah Pemenang
Pemenang pertama mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,.
Pemenang kedua dan ketiga mendapatkan uang tunai masing-masing sebesar Rp. 5.000.000 dan Rp. 3.000.000.
Biaya akomodasi dan transportasi untuk 3 pemenang ditanggung oleh Panitia.
Pajak-pajak ditanggung oleh pemenang.
BAB IV PEMBATALAN/DISKUALIFIKASI PEMENANG
A. Pembatalan/Diskualifikasi Pemenang
Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasikan apabila :
Terbukti bahwa karya (konsep dan atau visual) adalah bukan orisinal, mencontek, meniru.
Terbukti bahwa peserta adalah keluarga dari Dewan Juri.
Apabila hal-hal di atas diketahui sebelum penetapan pemenang, maka karya peserta dianggap gugur.
Apabila hal-hal di atas diketahui setelah penetapan pemenang, maka peserta dibatalkan menjadi pemenang.
BAB V PENUTUP
A. Penutup
Penetapan pemenang oleh Dewan juri bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 19 Maret 2015
Panitia
A. Pengertian
Pembuat Lomba Desain Logo KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – cq. Pusat Humas kementerian Kehutanan.
Dewan juri adalah tim yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas melakukan penilaian dan menetapkan pemenang.
Peserta Lomba adalah perorangan atau kelompok yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Calon pemenang adalah Peserta yang memenuhi persyaratan sebanyak 3 (tiga) nominator.
B. Persyaratan Peserta
Terbuka untuk umum, WNI berusia di atas 17 tahun, atas nama perorangan atau kelompok kecuali Dewan juri dan keluarganya.
Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Peserta melampirkan identitas diri (fotokopi KTP).
Peserta wajib mengisi & menandatangani surat pernyataan.
C. Persyaratan Umum
Semua karya yang masuk menjadi hak milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.
Karya yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian.
Desain Logo KPH harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan.
Peserta wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
D. Persyaratan Administrasi dan Teknis
Setiap peserta hanya dapat mengirimkan 1(satu) logo dengan format JPEG 300 dpi (high quality).
Melampirkan tulisan konsep desain logo dalam format pdf. Berisi uraian makna logo yang dibuat dan spesifikasi kode warna logo versi CMYK.
Melampirkan file scan KTP.
Semua file tersebut tersebut di atas (point 1 s/d 4) dikirimkan ke alamat email: lomba.desain.logoKPH@gmail.com.
Jangka waktu pengiriman desain logo selambat-lambatnya adalah tanggal 9 April 2015.
E. Surat Pernyataan
Surat pernyataan berisi tentang hak dan kewajiban peserta sampai ditetapkannya peserta sebagai pemenang lomba desain.
Identitas yang ditulis dalam surat pernyataan harus sesuai dengan identitas yang tertera dalam KTP.
Surat Pernyataan dibuat sesuai format terlampir yang tidak terpisahkan dalam dokumen ini.
F. Kriteria Logo
Logo berupa logogram dan logotype (gabungan keduanya).
Logo harus mencantumkan teks “KPH” (tanpa tanda petik dua).
Logo harus dapat mengkomunikasikan visi dan misi KPH:
Visi:
“Manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan pengelolaan hutan”
Misi :
Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secar apartisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal;
Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkeadilan.
4. Logo harus mewakili Filosofi KPH
a) Seluruh kawasan hutan Indonesia akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH;
b) KPH menjamin kelestarian hutan, kesejahteraan rakyat; harus mandiri, kreatif dan inovatif;
c) KPH mengelola hutan di tingkat tapak (lokasi setempat);
d) KPH memberdayakan masyarakat;
e) KPH mengelola hutan secara efektif;
f) KPH memberikan daya dukung terhadap ekosistem;
g) KPH dikelola oleh SDM yang profesional.
5. Penampilan logo sederhana, mudah diingat, fungsional dan aplikatif diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media, baik 2 dimensi maupun 3 dimensi.
6. Logo belum pernah dipublikasikan / disayembarakan.
BAB II KETENTUAN LOMBA
A. Penjurian
Selama proses lomba berlangsung tidak melayani surat menyurat.
Keputusan Dewan juri tidak bisa diganggu gugat.
B. Penilaian
Unsur -unsur yang akan menjadi konsideran dalam proses penilaian meliputi :
Metode penilaian Bobot (%)
1. Orisinalitas Karya : 15
2. Pengaplikasian Logo pada Berbagai Media : 25
3. Relevansi Logo dengan visi, misi dan filosofi KPH : 40
4. Unsur Estetika Logo : 20
Total : 100
C. Penetapan Calon Pemenang
Penetapan calon pemenang dilaksanakan oleh Dewan juri berdasarkan urutan penilaian tertinggi.
Pengumuman calon pemenang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2015 melalui website [url=http://www.dephut.go.id.]www.dephut.go.id.[/url]
D. Pengiriman Karya Nominasi
Menyertakan CD file desain logo yang berisi:
Folder Logo : Corel Draw / Macromedia Freehand / Adobe Illustrator dalam format CMYK;
Folder Presentasi : JPEG 300 dpi / high quality;
Folder Konsep Logo : Ms Word; Konsep logo diketik di kertas A4 -80gr, huruf tahoma 11 dengan jarak spasi 1,5.
Cetak desain logo dalam berbagai format beserta color guide logo pada kertas A4 masing-masing sebanyak 5 lembar.
Bagi nominator yang terpilih, menandatangani surat pernyataan asli (format surat terlampir) di atas materai Rp.6000,- (Enam ribu rupiah) dihadapan Dewan Juri.
BAB III PENGUMUMAN PEMENANG
A. Pengumuman Pemenang
Pemenang akan menerima pemberitahuan melalui website www.dephut.go.iddan [url=http://www.kph.dephut.go.id.]www.kph.dephut.go.id.[/url]
Pemberian hadiah pemenang dilaksanakan pada saat Indonesiareen Expo tanggal 15 April 2015 di Jakarta Convention Center.
B. Hadiah Pemenang
Pemenang pertama mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,.
Pemenang kedua dan ketiga mendapatkan uang tunai masing-masing sebesar Rp. 5.000.000 dan Rp. 3.000.000.
Biaya akomodasi dan transportasi untuk 3 pemenang ditanggung oleh Panitia.
Pajak-pajak ditanggung oleh pemenang.
BAB IV PEMBATALAN/DISKUALIFIKASI PEMENANG
A. Pembatalan/Diskualifikasi Pemenang
Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasikan apabila :
Terbukti bahwa karya (konsep dan atau visual) adalah bukan orisinal, mencontek, meniru.
Terbukti bahwa peserta adalah keluarga dari Dewan Juri.
Apabila hal-hal di atas diketahui sebelum penetapan pemenang, maka karya peserta dianggap gugur.
Apabila hal-hal di atas diketahui setelah penetapan pemenang, maka peserta dibatalkan menjadi pemenang.
BAB V PENUTUP
A. Penutup
Penetapan pemenang oleh Dewan juri bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 19 Maret 2015
Panitia
Klo sekiranya info ini bermanfaat boleh lah ane minta
0
7.1K
Kutip
9
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.4KThread•88.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya