- Beranda
- Berita dan Politik
Dosa-dosa Budi Waseso Tak Layak Jadi Calon Kapolri Versi KontraS
...
TS
lhoe.bhang.shat
Dosa-dosa Budi Waseso Tak Layak Jadi Calon Kapolri Versi KontraS
Quote:
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah menyaring nama-nama calon Kapolri baru pengganti Komjen Pol Budi Gunawan. Budi Gunawan dikabarkan tak jadi dilantik oleh Presiden Jokowi karena statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.
Kompolnas bahkan sudah memiliki empat nama yang dinilai layak menjadi Kapolri. Mereka adalah Komjen Badrodin Haiti, Komjen Putut Eko Bayuseno, Komjen Dwi Priyatno dan Komjen Budi Waseso. Nama-nama ini baru akan diserahkan ke Jokowi setelah orang nomor satu di Indonesia itu pulang dari kunjungan kerja ke luar negeri.
"Ya sudah masukan dari kami harus ada empat kriteria. Kriteria pertama pangkat, kedua jabatan eselon satu, usia binkus, pengalaman pimpin Polda tipe A," tegas Adrianus Meliala usai melakukan wawancara terakhit dengan Komjen Budi Waseso di Baharkam, Mabes Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun ada satu nama calon Kapolri yang menjadi sorotan publik dan pegiat antikorupsi. Dia adalah Kabareskrim Budi Waseso yang dinilai tak layak menjadi kandidat Kapolri berikutnya.
KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan salah satu yang paling kencang mengkritisi pencalonan Budi Waseso ini. Mereka melihat, rekam jejak Budi Waseso yang menjadikan mantan Kapolda Gorontalo itu tak layak jadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.
Berikut catatan buruk Budi Waseso yang menjadikan dirinya tak layak jadi Kapolri versi KontraS dihimpun merdeka.com, Sabtu (7/2):
1.Jadi Kabareskrim tanpa perpres Jokowi
Wakil koordinator KontraS, Krisbiantoro menyebut Kabareskrim Komjen Budi Waseso sama dengan Budi Gunawan yang banyak melanggar aturan karena mendapatkan karier prestisius di Polri secara instan. Karena pengangkatan Waseso sebagai Kabaresrim seharusnya dikonsultasikan dengan Presiden. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Perpres 52 tahun 2010.
Dia mengatakan, Budi Waseso menjadi Kabareskrim tanpa Perpres dari Jokowi. Hal ini yang disebutnya sebagai salah satu bentuk yang melanggar aturan perundang undangan.
"Mereka ini dua Budi nakal. Proses pengangkatan BG itu banyak menabrak. Jokowi hanya mendengar rekomendasi dari Kompolnas dan Menko Polhukam. Waseso saat diangkat jadi Kabareskrim seharusnya menggunakan Perpres. Tapi sampai saat ini, Waseso tak diketahui dapat seizin Presiden. Kami sangat mempertanyakan ini," kata dia di Kantor KontraS, Jl. Borobudur, Jakarta, Jumat (6/2).
2.Tak memenuhi syarat karena hanya Kapolda tipe B
Kabareskrim Budi Waseso juga disebut tidak memiliki syarat yang sah sesuai aturan untuk menduduki posisi Kabareskrim. Mengingat, dia hanya pernah menjabat sebagai Kapolda di Gorontalo atau Kapolda tipe B.
Sementara dalam aturan, calon Kapolri paling tidak pernah menjabat Kapolda tipe A. Akan tetapi, aturan ini dibantah oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Jadi kalau ada persyaratan harus Kapolda bintang satu atau dua itu tidak ada. Saya pikir tidak ada pengaruh. Ada juga Kapolri-Kapolri yang tidak pernah jadi Kapolda," tegasnya.
Menurut Badrodin, belum ada SOP calon Kapolri harus bintang tiga dan pernah menjabat sebagai Kapolda tipe A. "Belum ada SOP yang mengatur tentang itu. Karena kemampuan seseorang tidak diukur dari situ. Itu kan hanya pengalaman-pengalaman saja," terang Badrodin.
3.Tak pernah lapor LHKPN dan melanggar HAM
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dinilai telah melakukan pelanggaran HAM saat proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Sebab dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim memborgol tangan Bambang Widjojanto.
Untuk itu, KontraS mendesak Kompolnas dan Ombudsman untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Budi Waseso guna menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM.
"Apalagi Budi Waseso tidak pernah sama sekali melaporkan LHKPN ke KPK dan PPATK," imbuhnya
4.Penyalahgunaan kekuasaan
Anggota koalisi yang juga mantan Koordinator KontraS, Usman Hamid menyebut Budi Waseso tidak pantas diberikan kenaikan pangkat menjadi Komjen Pol. Seharusnya, dia diberikan sanksi yang tegas akibat perbuatan yang dilakukannya itu.
"Temuan Komnas HAM atas tindakan penangkapan Bambang Widjojanto terdapat ada dugaan pelanggaran HAM. Kami melihat ini ada penyalahgunaan kekuasaan, adanya penggunaan kekuasaan yang eksesif dan pelanggaran terhadap due process of law," kata dia di Kantor KontraS, Jl. Borobudur, Jakarta, Jumat (6/2).
Menurut pasal 57 ayat (1) yang berisi tentang Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian Republik Indonesia dinyatakan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi bintang dua keatas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Dengan melihat rekam jejak Budi Waseso yang belum pernah menjabat di posisi pelaksana tugas pokok di institusi Kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Perpres 52 tahun 2010, maka kenaikan pangkat Budi Waseso tersebut kental akan nuansa politik.
"Terlebih hasil temuan Komnas HAM juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo maupun Badroedin Haiti. Dan kini malah nama Budi Waseso justru masuk dalam bursa calon Kapolri," kata Usman.
SUMBER
BUDI WASESO TIDAK BOLEH JADI KAPOLRI
BISA HANCUR POLRI KALO BUWAS JADI KAPOLRI
0
4.5K
Kutip
25
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru