Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anggauyyAvatar border
TS
anggauyy
Jika DPRD Lakukan Pemakzulan, Nasib Ahok di Tangan Jokowi
ioniJAKARTA, KOMPAS.com - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut dua peraturan perundang-undangan yang diduga telah dilanggar oleh Ahok, sapaan Basuki, adalah Pasal 67 poin d Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan TAP MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.

"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2015).

Taufik mengatakan, laporan hak angket akan diumumkan secara resmi pada rapat paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan ini. Bila merunut pada jadwal semula, jadwal akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2015).

"Jumat kan tanggal merah, jadi sebelum Jumat," ujar dia.

Selain akan mengumumkan laporan dari panitia hak angket, kata Taufik, pada rapat paripurna mendatang DPRD juga merencanakan akan mengambil keputusan terkait kelanjutan hak angket.

"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Bila berlanjut ke hak menyatakan pendapat, maka setiap fraksi nantinya akan dimintai pendapat mengenai rekomendasi yang mereka ajukan ke DPRD.

Ketua fraksi PPP yang juga anggota panitia hak angket, Maman Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dilanjutkannya hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Bila tahapan itu dilakukan, Maman mengatakan bahwa fraksinya akan menyatakan pemakzulan terhadap Ahok.

"PPP secara bulat mendukung penuh HMP (hak menyatakan pendapat). Tak ada jabatan yang abadi. Pak Harto (presiden kedua) aja bisa lengser, apalagi Ahok," ujar dia usai penyampaian laporan panitia hak angket ke pimpinan DPRD.

Sebagai informasi, bila nantinya ucapan Maman terjadi dan dilakukan juga oleh fraksi-fraksi lainnya, maka nantinya DPRD akan mengirimkan rekomendasi pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan di Tangan Jokowi

Bila nantinya MA telah menerima rekomendasi pemakzukan dari DPRD, tidak serta merta lembaga itulah yang nantinya akan mengambil keputusan. Mantan Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, MA hanya bertugas memerika apakah peraturan perundang-undangan yang dikenakan oleh DPRD kepada Ahok sudah tepat.

"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah, misalnya melanggar sumpah jabatan, tidak melakukan kewajibannya, atau melakukan apa yang dilarang atau perbuatan tercela," kata Harifin kepada Kompas.com, Senin siang.

Menurut Harifin, bila nantinya memang benar terbukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang, maka MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, nasib Ahok sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi.

"Putusan MA tidak otomatis menghentikan kepala daerah karena putusan itu dikembalikan ke DPRD. Putusan pemberhentian kepala daerah ada di presiden. Jadi kembali ke DPRD, apakah masih mau mengusulkan pemberhentian itu atau tidak ke presiden," ucap Harifin.
Spoiler for Ahok dan Jokowi:
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.