kancut.jemuranAvatar border
TS
kancut.jemuran
[HANCUR] Kemenkominfo Sewenang-wenang, Blokir Situs Tanpa Perintah Pengadilan
RMOL. Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sembilan belas situs islam yang ada di Indonesia mendapatkan kritik keras. Salah satunya datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Peneliti senior ICJR, Anggara mengatakan, pemblokiran yang dilakukan itu sewenang-wenang dan tanpa melalui proses hukum yang adil.

"Apalagi pemblokiran situs dilakukan tanpa adanya perintah dari Pengadilan," tegas dia, seperti diberitakan RMOL Jakarta, Senin (30/3).

Dia tegaskan, pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran.

"ICJR menilai bahwa jika pemerintah memandang para pengelola situs tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme, maka pemerintah harus membawa para pengelolanya ke depan hukum dan pemerintah dapat meminta pemblokiran sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bukan malah menutup secara semena-mena," imbuh dia. [sam]

miris

negeri mayoritas muslim
tapi situsnya diblokir

situs yang anti islam
blokirnya malah dibuka

terimakasih kepada rezim plonga plongo

http://www.rmol.co/read/2015/03/30/1...ah-Pengadilan-

Diubah oleh kancut.jemuran 31-03-2015 00:20
0
13.6K
260
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.