Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ucrit.kw9Avatar border
TS
ucrit.kw9
(berita LHI)Alasan Fatin Melaporkan Saut Situmorang ke Polisi
Fatin Hamama mengatakan dirinya melaporkan sastrawan Saut Situmorang ke Kepolisian Resor Jakarta Timur dengan alasan bahwa Saut telah membuat pernyataan yang tidak beretika. "Saya merasa direndahkan sebagai perempuan," kata Fatin kepadaTempo kemarin.


Atas perbuatannya itu, Saut diperiksa selama lima jam di Polres Jakarta Timur, Jumat lalu. Sebelumnya, polisi menjemput Saut di Yogyakarta. Saut dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal pencemaran nama. Dengan jeratan dua pasal ini, Saut terancam hukuman penjara selama 6 tahun.


Menurut Fatin, komentar Saut tak hanya bernada sarkastik, namun sudah keluar dari koridor estetika dan etika. “Yang seharusnya dijunjung oleh seorang seniman,” kata dia.


Pertikaian antara Saut dan Fatin bermula dari terbitnya buku berjudul 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dalam buku itu, nama Denny J.A., konsultan politik dan pendiri Lingkaran Survei Indonesia, masuk dalam jajaran sastrawan besar Nusantara, sejajar dengan Chairil Anwar dan Pramoedya Ananta Toer.


Belakangan, penerbitan buku itu menimbulkan polemik di kalangan pegiat sastra. Kritikan paling keras di antaranya datang dari Saut Situmorang dan Iwan Soekri. Mereka menilai Fatin sebagai “makelar” Denny J.A. dalam penulisan dan penerbitan buku tersebut. Bahkan, dalam satu kritikannya, Saut menuliskan kata-kata keras yang dianggap Fatin cenderung kasar.


Menurut Fatin, sebelum diskusi di media sosial, dirinya tidak pernah berjumpa dengan Saut. "Saya juga tak pernah terlibat dalam debat sastra dengan dia," ujar perempuan lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, itu.

Kuasa hukum Saut, Iwan Pangka, memperkirakan Saut akan bolak-balik Yogyakarta-Jakarta. “Untuk memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar Iwan. Ketua Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta, Fikar W. Eda, menilai kasus seperti ini sebenarnya tak elok diselesaikan dengan cara pidana.


Sebab, masalah ini bermula dari diskusi sastra, seharusnya diselesaikan dengan argumentasi sastra, bukan tindakan pemidanaan. “Bermula dari puisi dan kini harus berujung ke polisi,” kata dia.

http://www.tempo.co/read/news/2015/03/30/064653879/Alasan-Fatin-Melaporkan-Saut-Situmorang-ke-Polisi

eh fatin, gak salah lo mau ngelaporin ustad, bisa dibully lo sama kader militan sedunia maya emoticon-Ngakak
0
2.5K
22
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.