Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wantadAvatar border
TS
wantad
Ingin Kuasai Lahan, Seorang Anak Tega polisikan Ibu Kandungnya + Deportasi
TERASJAKARTA - Kentjana Sutjiawan (83), warga Jalan Toko Tiga Jelambar, Jakarta Barat, hingga kini belum dapat menikmati masa tuanya. Ketenangannya selalu diusik anak tertuanya, Edhi Sudjono Muliadi, yang terus berusaha menguasai harta sang ibu berupa tiga bidang tanah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Di usianya yang renta, Kentjana tetap berusaha mempertahankan haknya. Sebab baginya, ketiga bidang tanah itu bukan hanya untuk Edhi Sudjono, tapi untuk anak-anaknya yang lain.

Edhi Sudjono diduga menghalalkan segala cara demi menguasai harta benda sang ibu, berupa satu rumah tinggal di Jakarta Barat, dan dua bidang tanah di Jakarta Utara yang di atasnya berdiri bangunan rumah duka.

Masalah terjadi ketika Edhi Sudjono berhasil merayu sang ibu sehingga ketiga bidang tanah tersebut beralih nama dan tercatat atas nama Edhi Sudjono, namun sertifikatnya tetap berada di tangan Kentjana Sutjiawan.

Kentjana baru menyadari telah diperdaya anaknya, sekitar tahun 2000, ketika Edhi Sudjono meminta ketiga sertifikat tanah dijadikan jaminan kredit di bank. Kentjana menolak permintaan itu. Bagi Kentjana harta tersebut bukan hanya untuk kepentingan Edhi, tapi untuk anak-anaknya yang lain.

Dari sinilah konflik terjadi. Atas penolakan itu, Edhi Sudjono melaporkan Kentjana Sutjiawan ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan penggelapan atau penipuan. Kentjana Sutjiawan pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namun pengadilan membebaskan Kentjana karena tidak terbukti melakukan penggelapan atau penipuan.

“Saya sungguh tidak menyangka, Edhi tega melakukan ini pada saya, ibu kandung yang telah mengandung, membesarkan, dan melahirkan dia. Semula saya percaya saja sama dia, agar sertifikat tanah dibuat atas nama dia. Ternyata dia menipu saya," kata Kentjana disela isak tangisnya saat di Jakarta.

Kentjana kemudian mengajukan gugatan peralihan hak atas ketiga bidang tanah tersebut, dan pengadilan mengabulkannya, termasuk Mahkamah Agung. Atas putusan pengadilan tersebut, Kakanwil BPN DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Keputusan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan dua bidang tanah di Penjaringan yang tercatat atas nama Edhi Sudjono Muliadi. Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerbitkan Penetapan Eksekusi agar Edhi Sudjono Muliadi atau pihak lain yang berada di atas kedua bidang tanah tersebut menyerahkannya kepada Kentjana.

Namun, karena telah dikuasai nafsu, Edhi kemudian mengajukan gugatan melalui PTUN Jakarta dan PN Jakarta Utara. Anehnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Edhi dengan membatalkan keputusan Kakanwil BPN. Padahal, sebagai orang yang “melek hukum”, hakim seharusnya mengetahui bahwa Keputusan Kakanwil BPN DKI Jakarta adalah dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Keputusan semacam itu, menurut UU PTUN, tidak termasuk kedalam putusan yang dapat digugat di PTUN, sehingga majelis hakim harusnya menolak gugatan Edhi Sudjono Muliadi.

Setali tiga uang, PN Jakarta Utara juga mengeluarkan putusan yang tidak kalah anehnya, dengan menyatakan penetapan eksekusi pengosongan lahan tidak sah. Putusan itu dikeluarkan dengan memelintir Keppres No. 32/1979 dan Permendagri No. 3/1979. Kedua peraturan tersebut mengatur tentang berakhirnya hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak barat, yang paling lambat pada 24 September 1980. Sementara kedua sertifikat yang menjadi objek gugatan berakhirnya setelah 24 September 1980, bahkan sertifikat tersebut terbit setelah 24 September 1980.

Pada bagian lain Majelis Hakim PN Jakarta Utara berpendapat bahwa yang berhak atas tanah tersebut adalah Edhi Sudjono Muliadi, karena ketika sertifikatnya berakhir, Edhi yang menguasai tanah tersebut. Padahal kedua ketentuan itu mensyaratkan, penguasaan yang dimaksud adalah penguasaan secara sah, sementara penguasaan Edhi Sudjono Muliadi telah dinyatakan tidak sah.

Yang lebih aneh lagi, hak Kentjana Sutjiawan terhadap kedua bidang tanah tersebut telah diuji dalam dua perkara sampai tingkat Mahkamah Agung, sehingga sudah tidak pada tempatnya lagi hakim pada pengadilan negeri masih mempersoalkan hal tersebut.

Merasa dizalimi, Kentjana Sutjiawan kemudian melaporkan kedua majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Selain melalui jalur pengadilan, upaya Edhi Sudjono menguasai harta Kentjana dilakukan dengan cara lain, di antaranya dengan melaporkan Kentjana ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan menyatakan bahwa Kentjana bukanlah warga negara Indonesia. Tujuannya jelas agar Kentjana dideportasi, sehingga dengan leluasa Edhi dapat menguasai hartanya.

Bahkan ketika cara ini menemui jalan buntu, Edhi melalui pengacaranya OC Kaligis kemudian melaporkan Kentjana ke Komisi III DPR dengan menyatakan bahwa Kentjana adalah warga negara asing (WNA) ilegal yang tinggal di Indonesia, sehingga harus dideportasi. Lebih ironis lagi, Edhi pun mengerahkan massa yang menamakan dirinya “Forum Konstitusi” (FOKUS) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemenkumham. Tujuannya hanya satu, mendesak agar sang nenek berumur 83 tahun tersebut di deportasi. (tj4)

http://www.terasjakarta.com/portal/berita-48791-ingin-kuasai-lahan-seorang-anak-tega-polisikan-ibu-kandungnya.html




Bersengketa Dengan Anak, Nenek 82 Tahun Akan Dideportasi

VIVAnews - Seorang ibu berusia 82 tahun menuding kedua anaknya berada di balik aksi pengusiran paksa terhadap dirinya. Warga Jalan Toko Tiga, Tambora, Jakarta Barat itu terancam di deportasi ke RRC karena Formulir Pernyataan Kewarganegaraan miliknya tidak dicatat pegawai Pengadilan Jakarta pada saat itu (5 Oktober 1961).

Kentjana Sutjiawan kini terusik karena Ditjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham telah mencabut paspornya. Dasarnya adalah Surat PN Jakarta Pusat No: W10.UI.149.PMH.02.03.I.2012 TANGGAL 4 Januari 2012. Dalam surat keputusan itu, nama Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan tidak terdapat dalam register pengadilan.

"Saya sudah menjelaskan kepada imigrasi, karena hal yang paling pokok berkaitan dengan penyerahan formulir yang tidak pernah ada. Masalahnya tidak dicatat petugas pengadilan. Padahal ada tanda terimanya," kata Kuasa hukum Kentjana, Dedy Heryadi, Minggu, 23 Maret 2014.

Menurutnya, Kemenkumham sangat serius mengenai permasalahan ini. Bahkan, Kedubes RRC di Jakarta diminta menerbitkan paspor untuk Kentjana dengan melampirkan dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah negara tersebut.

Ini dilakukan untuk mendeportasi Kentjana. Permintaan tersebut sudah dikabulkan dan kini sang nenek harus mengurus surat izin tinggal atau hengkang dari Indonesia.

Keluarga Kentjana menuding pemerintah telah berbuat secara berlebihan. Padahal usia ibunya itu lebih tua dari Republik Indonesia. Si nenek juga memiliki paspor, KTP dan selalu ikut pemilu. Mereka mempersoalkan kenapa status WNI Kentjana dipersoalkan secara tiba-tiba.

Dedy menuding tindakan imigrasi ini dilakukan karena ada permintaan dari dua anak Kentjana. Menurutnya, keluarga ini sedang terlibat sengketa kepemilikan tanah seluas 5.000 meter di kawasan Gedong Panjang, Jakarta Utara. Bahkan, akibat urusan ini, ibu enam anak ini pernah dipenjara, meski kemudian dibebaskan.

"Jadi anak pertama dan anak terakhir meminta surat tanah yang ada pada ibunya. Karena tidak diberi, si ibu dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dan ditahan. Saat sidang dinyatakan bebas. Terjadi tuntut menuntut. Empat anak yang lain membela ibu," katanya

Sebagai bukti bahwa Kentjana adalah WNI tulen, Dedy juga memiliki dokumen seperti akte kelahiran, bukti pelepasan kewarganegaraan Tiongkok, dan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia Nomor 527908/AL Tanggal 16 Maret 1962 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta untuk membela Kentjana.

"Saya sudah berulangkali meminta pemerintah melihat kasus ini dari aspek kemanusian. Bila ada kekurangan administratif, mestinya pemerintah membina agar Kentjana melengkapi dan bukan mengusir," katanya.

Karena itu, Dedy meminta agar hak WNI Kentjana kembali dipulihkan dan Kemenhumkam menindak oknum yang berada di balik pengusiran ini. Namun sesuai surat No: IMI.5.GR.02.01.2040 tertanggal 26 September 2012, yang ditanda tangani Djoni Muhamad SH selaku a.n. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, persoalan keperdataan antara Kentjana dengan kedua anaknya bukan domain penyidik Keimigrasian dan tidak terkait dengan masalah kewarganegaraan.

"Dia lahir di Jakarta bulan Mei 1932, dan kita sudah konfirmasi secara langsung. Kantor catatan sipil mencatat nomor kelahirannya," katanya. (sj)

http://metro.news.viva.co.id/news/read/490929-bersengketa-dengan-anak--nenek-82-tahun-akan-dideportasi











si edhi setrong bgt, udah diputusin di MA tapi masih bisa tembus di PTUN ama PN jakut emoticon-Belo
pasti gara2 pengacaranya yg super sterong ini mah emoticon-Belo
ampe si ibu mau di deportasi segala lagi....bener2 malin kundang jilid II emoticon-Berduka (S)
0
10.5K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.