Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paolo03Avatar border
TS
paolo03
Ahok Bingung Tim Angket Undang Pakar Tata Negara, tetapi Tak Bahas Pokir DPRD
Rabu, 25 Maret 2015 | 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung kepada panitia angket. Menurut dia, pemanggilan pakar hukum serta tata negara Margarito Khamis dan Iman Putra Sidin sedianya dipergunakan tim angket untuk membahas aturan pokok pikiran (pokir) DPRD DKI.

Namun, rapat kali ini justru lebih banyak membahas etika dan norma tentang Basuki. "Jadi kalau mereka pakai pakar tata negara, seharusnya mereka juga tanya dong boleh enggak pokir DPRD dimasukkan pasca pengesahan paripurna? Enggak," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (25/3/2015).

DPRD dapat mengusulkan pokir apabila dibahas bersama warga dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) di tingkat kelurahan yang berlangsung Maret-Mei ini. Pokir itu pun, kata Basuki, bukan anggaran "titipan" kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke dalam RAPBD DKI.

Namun pokir itu adalah program yang diusulkan kepada SKPD yang benar-benar murni kebutuhan warga. Selama ini, oknum DPRD kerap menyisipkan pokir setelah paripurna pengesahan RAPBD.

"DPRD bisa ikutan tetapi mereka enggak bisa nitip 'eh lu tolong ya beli barang ini', enggak ada kamusnya tuh? Mereka seharusnya sekalian tanya ke pakar tata negara, ngerti enggak sih fungsi DPRD dalam kebijakan anggaran, bukan hak titip anggaran, saya kasihan saja gitu lho," kata Basuki.

Tahun ini, Basuki memastikan tak ada lagi pokir di RAPBD. Pokir-pokir inilah, menurut dia, yang kerap menjadi temuan siluman oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

"Sekarang kan bagi DPRD sederhana, selama Ahok (Basuki) masih menjadi Gubernur, mereka enggak bisa lagi masukin pokir," ujar Basuki.

Adapun pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran.

Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib.

Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Desy Afrianti

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/03/25/18233021/Ahok.Bingung.Tim.Angket.Undang.Pakar.Tata.Negara.tetapi.Tak.Bahas.Pokir.DPRD

Hak angket cuma dijadikan kendaraan untuk menjatuhkan aja..
0
1.5K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.