Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

krushers13Avatar border
TS
krushers13
[KEJAAM!] Cerita Polisi tangkap, ancam congkel mata & todong pistol ke anak SD
Cerita polisi tangkap, ancam congkel mata & todong pistol ke anak SD


Anggota Polsek Pangkalan Kerinci, wilayah Polres Pelalawan, Brigadir Roger, dilaporkan ke Propam Polda Riau. Brigadir Roger diduga telah bertindak arogan dan mengintimidasi para bocah SD dengan menodongkan senjata api (senpi).

RZ (9), SY (15), RO (12), ER (12), IR (10) dan MI (10), adalah para bocah SD yang jadi terlapor kasus dugaan pencurian yang diduga mengalami tindak kekerasan dan penangkapan yang tak sesuai prosedur. RZ adalah bocah pertama yang diciduk polisi. Upaya penangkapan ini dinilai sangat semena-mena oleh keluarga para bocah itu.

Saat penangkapan, Brigadir Roger bersama rekan-rekannya dari Polsek Pangkalan Kerinci menodongkan senjata api dan sempat mengancam akan mencongkel mata si bocah bila tak mengaku. Aksi ini terjadi di dalam mobil sewaktu anak di bawah umur ini diamankan para polisi itu.

Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi? Berikut ceritanya:


1. Anak SD ditangkap, ditodong pistol dan diancam dicongkel matanya

Salah satu orangtua yang anaknya ditangkap polisi melaporkan kasus penangkapan sewenang-wenang Brigadir Roger saat menangkap anaknya. Neliatii, salah satu orangtua anak-anak SD yang ditangkap itu menjelaskan bagaimana polisi secara ringan mengancam anaknya.

"Anak saya (SY), dan temannya ER dan IR yang bercerita. Mereka dipaksa mengaku karena ditodongkan senjata api dan diancam pakai bulpen. Kalau ngak ngaku, matanya akan dicongkel," ujar Neliatii, ibu salah satu bocah, Senin (23/03).

Padahal, kata Neliatii, anaknya mengaku tak ada mencuri. Selain itu petugas itu juga mengamankan anaknya SY tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan, sebagaimana prosedur kepolisian.

2. 3 Anak SD ditangkap polisi saat belajar di sekolah

Tak hanya perlakuan yang arogan, bahkan salah satu anak berinisial MI, ditangkap saat dirinya menjalani proses belajar mengajar di sekolahnya. Kepala sekolah pun menyayangkan kejadian tersebut.

"Benar. Ada 3 orang datang ke sekolah menemui saya. Katanya akan membawa MI ke kantor polisi. Mereka menggunakan mobil pribadi dan berpakaian sipil," ujar Kepala Sekolah MI, Erda membenarkan.

Terkait kasus ini, Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Rajib enggan berkomentar banyak. "Kita akan dalami lagi terkait prosedur dan tindakan anggota kepada anak di bawah umur ini. Saya belum dapat kejadian pastinya," kilah Kompol Rajib.

Dia juga mengaku, bahwa sesuai undang-undang, anak di bawah umur memang tak sepantasnya dijebloskan ke sel tahanan. "Itu jelas tak boleh. Yang pasti akan kami dalami lagi," tukasnya.

Informasi yang dihimpun di Mapolda Riau, pelajar SD ini sudah dilepas kembali oleh polisi pada Kamis (19/03) lalu. Meski demikian, pihak keluarga SY yang tak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa, akhirnya melaporkan Brigadir Roger ke Propam Polda Riau.

"Sabtu kemarin. Orang tua SY melapor ke Propam. Kita sudah mintai keterangannya dan kemudian akan meminta keterangan dari oknum yang bersangkutan," tegas Kasubbid Propam Polda Riau, Kompol Zalukhu.

3. Selain ancam congkel mata siswa SD, Brigadir Roger peras orangtua

Brigadir Roger, anggota Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga menakuti dan memaksa beberapa bocah kelas 2 Sekolah Dasar 012 Pangkalan Kerinci buat mengaku mencuri. Bahkan, para orangtua bocah itu juga mengaku diperas oleh Roger kalau mau anaknya bebas.

Anak-anak diintimidasi Roger adalah RZ (9 tahun), SY (15 tahun), RO (12 tahun), ER (12 tahun), IR (10 tahun) dan MI (10 tahun). Mereka dilaporkan terkait kasus dugaan pencurian tapi diduga mengalami tindak kekerasan dan penangkapan tak sesuai prosedur. RZ adalah bocah pertama diciduk polisi.

Roger diduga telah bertindak arogan dan mengintimidasi para bocah SD dengan menodongkan senjata api supaya mereka mau mengaku. Dari pengakuan para bocah kepada orang tuanya saat dia ditangkap polisi pada Rabu (6/3), SY, ER dan IR ternyata sempat ditodong pistol oleh Roger di dalam mobil.

Bahkan, Roger mengancam akan menusukkan pena ke mata anak-anak itu bila mereka tidak mau mengakui perbuatannya.

"Anak saya dan teman-temannya mengatakan kepala mereka dibenturkan ke mobil, dan dipaksa supaya mengaku. Diancam pistol dan akan dicongkel matanya kalau tidak mau mengakui mencuri," kata Neliati, ibu salah satu siswa SD tersebut, Selasa (24/3).

Sesampainya di Mapolsek Pangkalan Kerinci, lanjut Neliati, sudah ada empat anak lain didampingi orang tua mereka. Di ruangan itu juga ada pemilik rumah katanya korban pencurian oleh para siswa SD ini.

Setelah berunding, pihak keluarga akhirnya menempuh jalan dengan membayar ganti rugi senilai Rp 700 ribu. Tetapi, sang polisi juga meminta bagian lebih dari pemilik kantin melaporkan para siswa itu.

"Kami juga membayar Rp 2 juta kepada dua petugas bernama Brigadir Karo dan Brigadir Roger. Alasannya karena mereka minta ganti rugi lantaran rumah mereka juga dimaling anak kami, katanya rugi Rp 10 juta," ujar Neliati sambil mengeluh.

Karena kasihan kepada anak mereka dan tak ingin memperpanjang masalah, akhirnya para orangtua korban sepakat membayar sesuai keinginan kedua polisi itu. Para orangtua juga diminta membuat surat pernyataan, akan membayar sisa kerugian senilai Rp 8 Juta.

"Sisanya dibayar paling lambat tanggal 6 April 2015. Setelah sepakat kami bawalah anak kami pulang ke rumah," sambung Neliati.

Saat di rumah, Neliati menanyakan kepada anaknya SY apakah memang benar telah mencuri di rumah dua anggota polisi tersebut. "Saya kaget, anak saya mengaku enggak mencuri di sana. Anak saya terpaksa mengaku karena takut dan diancam pistol," ucap Neliati.

4. Jenguk anaknya ke sel, Neliati dipersulit anggota polisi

Nasib malang menimpa Neliati dan anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) 012 Pangkalan Kerinci. Anaknya dituduh mencuri lalu ditangkap, dianiaya, dan diancam dengan pistol serta disuruh mengaku untuk mencuri.

SY, anak Neliati, bersama temannya RZ dilaporkan karena telah melakukan pencurian di kantin sekolah SD 06 Pangkalan Kerinci. Kejadian kedua ini pada Selasa (17/3) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIb. Sang anak mengaku diintimidasi para polisi yang menangkapnya.

"Anak saya dituduh mencuri jajanan kantin sekolah. Malahan saat itu polisi yang bersama Brigadir Roger bilang gini 'jangan-jangan orangtua nya yang suruh anaknya mencuri," ujar Neliati kepada wartawan, Selasa (24/3).

Kedua siswa SDN 012 Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan tersebut digiring ke Mapolsek Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, Riau, guna diproses.

Keduanya sempat ditahan di Mapolsek selama dua hari dan baru dilepaskan pada Kamis (19/3). Selama ditahan, Neliati mengaku kesulitan untuk bertemu anak-anak mereka dan merasa dipersulit oleh para petugas kepolisian.

"Kasian, entah sudah makan atau tidak. Setiap kali kesana mau antar nasi ditahan. Saya bahkan nunggu di halaman Polsek Pangkalan Kerinci selama berjam-jam. Mereka masih kecil-kecil, saya lihat dari jendela, anak saya menangis. Nggak kuat saya lihatnya, saya menangis sambil pulang," keluh Neliati.

5. Polisi jebloskan siswa SD ke sel itu pelanggaran HAM

Neliati, ibu dari salah satu siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Pangkalan Kerinci, SY, melaporkan Brigadir Roger anggota Polsek Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.

Pasalnya, saat penangkapan dan melakukan penyelidikan, Brigadir Roger diduga melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Sebab, saat ditangkap siswa SDN tersebut sedang belajar.

Bahkan para siswa mengadu ke orangtuanya telah ditodong senjata dan kepalanya dihempas ke mobil agar mengakui perbuatannya. Seperti laporan dari pemilik kantin sekolah yang melaporkan enam siswa tersebut mencuri barang dagangan kantin tersebut.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau (UIR) Zulkarnain S mengatakan, perbuatan Brigadir Roger merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan sangat melanggar SOP.

"Tidak manusiawi, perbuatan seperti itu melanggar HAM, harus dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Zulkarnain, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/3).

Bahkan, Zukarnain juga sangat menyayangkan di zaman sekarang polisi masih menggunakan kekerasan dalam menyelidiki kasus yang dilakukan anak di bawah umur.

"Saat menangkap dan memeriksa anak di bawah umur itu tidak sembarangan, harus didampingi, bukan malah ditakut-takuti," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menjadi pengayom dan melindungi anak-anak. "Polisi harus paham hukum dan prosedur mereka dalam melaksanakan tugas, apalagi yang diselidikinya anak di bawah umur," ketusnya.


http://m.merdeka.com/peristiwa/cerit...e-anak-sd.html

Afgan bngt nih polkis, udah nuduh anak2 sd itu nyuri, ngehempasin badan mereka ke mobil, ngancem bakal dicongkel matanya kalo ga ngaku, nangkep mereka pas jam pelajaran, ngelanggar SOP karna udah nahan (menjara) anak di bawah umur, meras ortunya ampe mpersulit ortu buat jenguk anaknya yg dipenjara.

emoticon-Marah
Diubah oleh krushers13 25-03-2015 08:06
0
8.4K
130
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.