Kaskus

Female

masageneAvatar border
TS
masagene
(tanya) Sanksi Bila Mengaku Lajang di Akta Nikah
memberikan keterangan palsu dengan cara mengisi data palsu mengenai statusnya untuk kepentingan pembuatan akta pernikahan (akta nikah) tersebut dapat dijerat Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau tidak, terlebih dahulu kita menyimak bunyi lengkap pasal tersebut:


(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

yg ane bold & underline,
berarti gak masalah ya walo udah memalsukan data
namun gak ada yg dirugikan
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
3.9K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & Family
KASKUS Official
9KThread•14.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.