Quote:
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dirinya, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Kuasa hukum politisi Partai Demokrat ini, Rahmat Harapan, mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti atas gugatan kliennya terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
"Kami sudah buat persiapan utk praperadilan," tutur Rahmat saat dikonfirmasi.
Menurut dia, persiapan tersebut telah dilakukan dengan maksimal, meski dirinya belum bisa bertemu dengan Sutan. Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu memang sudah ditahan di Rutan KPK.
"(Sudah maksimal persiapan) walaupun kami, dua hari ini tidak bisa bertemu dengan Sutan Bathoegana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat yakin bisa memenangkan sidang praperadilan ini meskipun dengan persiapan yang terbatas lantaran salah satunya tak bisa berkonsultasi dengan kliennya tersebut.
"Kalau kami sudah biasa kalah, tapi kami berharap dengan izin Allah Bang Sutan menang," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilannya mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akan dipimpin Hakim Saidi Sembiring. Sutan telah resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 di Rutan Salemba dan kini dipindahkan ke Rutan KPK.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumur
ngeri2 sedap ah akibat sarpin effek ini
![Takut (S) emoticon-Takut (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/takuts.gif)