Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan69Avatar border
TS
bukan69
(kado dr jokowi) Dirjen Pajak Dapat Tunjangan Kinerja Rp 117 Jt
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan mendapat "hadiah" dari Presiden Joko
Widodo. Mulai April, tunjangan kinerja pegawai
Ditjen Pajak akan naik berkali-kali lipat hingga
mencapai angka Rp 117 juta per bulan untuk posisi
tertinggi.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan
bahwa kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden
Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun
2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret
2015.
"Itu latarnya, sudah dibahas sejak Februari," ujar
Andi saat dihubungi Sabtu (21/3/2015) malam.
Dia juga mengungkapkan Perpres dikeluarkan
lantaran Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sudah
menyetujui adanya kenaikan remunerasi bagi Ditjen
Pajak. Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk
pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1
triliun.
Tunjangan untuk eselon I yang melebihi Rp 100 juta
itu belum ditambah dengan Tunjangan Kegiatan
Tambahan (TKT) jika memang nantinya tidak
dihapus di perpres tersebut. Ada peningkatan
sangat signifikan perpres yang diterbitkan Jokowi
ini dengan Perpres nomor 156 Tahun 2014.
Adapun, tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap
bulannya dan di luar gaji pokok serta tunjangan
jabatan. Berdasarkan dokumen yang diterima
Kompas.com , besaran tertinggi didapat oleh
pejabat struktural eselon I yakni Direktur Jenderal
Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling
rendah adalah untuk Penilai PBB Muda sebesar Rp
21.567.900.
Secara rinci, berikut daftarnya:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
Hadiah Jokowi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyampaikan,
Presiden Joko Widodo memberikan motivasi kepada
pegawai DJP Kemenkeu untuk bekerja lebih baik.
Motivasi tersebut disampaikan Jokowi saat
mengunjungi Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta,
Kamis (19/3/2015).
Tak hanya mendapat dorongan semangat untuk
mencapai target penerimaan pajak tahun ini, Sigit
mengaku pihaknya juga mendapat buah tangan dari
Jokowi. “Beliau telah memberikan hadiah oleh-oleh
Perpres mengenai tunjangan kinerja dan
remunerasi,” ucap Sigit.

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/21/22240161/Jokowi.Terbitkan.Perpres.Dirjen.Pajak.Dapat.Tunjangan.Kinerja.Rp.117.Juta

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito
menyampaikan, Presiden Joko Widodo memberikan
motivasi kepada pegawai DJP Kemenkeu untuk
bekerja lebih baik. Motivasi tersebut disampaikan
Jokowi saat mengunjungi Kantor Pusat DJP
Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Tak hanya mendapat dorongan semangat untuk
mencapai target penerimaan pajak tahun ini, Sigit
mengaku pihaknya juga mendapat buah tangan dari
Jokowi. “Beliau telah memberikan hadiah oleh-oleh
Perpres mengenai tunjangan kinerja dan
remunerasi,” ucap Sigit.
Pemerintah telah menyepakati dalam APBN
Perubahan 2015 pemberian remunerasi kepada DJP
Kemenkeu sebesar Rp 4,1 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani
beberapa waktu lalu menyebut, ini adalah vitamin
pagi pegawai pajak untuk mencapai target
penerimaan. “Kita kan harus sesuai, siapa yang
mengumpulkan duit Rp 1.489 triliun,” kata Askolani
ditemui usai sidang paripurna.
Dalam RUU APBN Perubahan 2015 yang sudah
disahkan Jumat lalu, disepakati Penerimaan
Perpajakan sebesar Rp 1.489 triliun.
Penerimaan Perpajakan ini terdiri dari PPh Non-
migas sebesar Rp 629,83 triliun, PPh Migas sebesar
Rp 49,5 triliun, PBB sebesar Rp 26,68 triliun, Cukai
sebesar Rp 145,7 triliun, Pajak lainnya sebesar Rp
11,7 triliun, Bea masuk sebesar RP 37,2 triliun,
serta bea keluar sebesar Rp 12 triliun.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/19/171800026/Kunjungi.Ditjen.Pajak.Jokowi.Beri.Kado.Perpres.Remunerasi.Rp.4.1.Triliun

dapet kado dr presiden emoticon-Ultah
Diubah oleh bukan69 21-03-2015 16:03
0
3.8K
54
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.