Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wapt49Avatar border
TS
wapt49
[ask] barang jaminan dalam surat perjanjian

Bro kmrn saya baca sebuah buku judulnya "Kena tipu partner usaha, emang enak".
Nah disitu dikisahkan pengalaman penulis bahwa dia menginvestasikan uangnya buat kerjasama bisnis kepada seseorang dengan jaminan ruko di atas surat perjanjian. Namun ternyata bisnisnya tidak berjalan dengan baik dan pengelola bisnisnya tidak mampu/ingkar membayar kembali uang yg diinvestasikan penulis.
Namun ketika si penulis ingin meminta pertanggungan atas barang jaminan, si pengelola bisnis ini malah menyewa pengacara dgn tujuan utk tidak menyerahkan jaminan itu.

Memang bisa ya gan seperti itu? Bukannya seharusnya jika ada surat perjanjian jaminan si pengelola bisnis bisa langsung di ambil alih yaa melalu prosedur hukum? Ini masuknya perdata atau pidana? Bukankah jika pengelola bisnis tidak bisa mau memberikan jaminannya ini sudah masuk penipuan ya jadinya masuk pidana?

Mohon pencerahannya
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.