Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Pergub APBD Pertama Kali di Indonesia, Diharapkan Awal April Ada Landasannya
Pergub APBD Pertama Kali di Indonesia, Diharapkan Awal April Ada Landasannya

Jakarta - Harapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2015 pupus sudah. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI telah menolak APBD 2015, sehingga Ahok nantinya harus menerbitkan Pergub.

"Pergub pertama kali di Jakarta," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/3/2015) malam.

Meski demikian, Donny menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan bagi Pemprov untuk menyusun program penyesuaian dalam Pergub. "Makanya butuh asistensi, Kemendagri akan memberikan supervisi," lanjutnya.

Diharapkan awal April mendatang sudah ada dasar aturan untuk Pemprov menggunakan Pergub. Sehingga, segala pembangunan dan pembiayaan bisa tetap terlaksana.

"Kita ingin setidaknya awal April kalau pergub sudah ada (landasannya). Memang ketentuan 30 hari atau tidak mesti 30 hari bisa itu. Setidaknya awal April DKI sudah punya APBD dan semua pembiayaan bisa dibayarkan," kata Donny.

Seperti diketahui, bila tidak tercapai kesepakatan antara DPRD DKI dan Pemprov terkait APBD 2015 maka Kemendagri sesuai dengan Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014 berhak mengambil alih keputusan. Di mana, Mendagri Tjahjo Kumolo akan meminta Ahok untuk menyiapkan Rancangan Pergub.

"Kalau tidak terdapat keputusan pimpinan DPRD, maka Mendagri menggagap deadlock. Dengan dibuktikan tidak adanya keputusan pimpinan DPRD, Mendagri berwenang memakai Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk memberlakukan pagu anggaran APBD 2014 dan dengan itu mendagri menerbitkan radiogram yang intinya memerintahkan kepada gubernur untuk menyiapakan rancangan pergub kemudian dievaluiasi dan disahkan kemendagri," jelasnya.

"Waktunya tetap sampai pukul 00.00 malam ini, tapi karena terbentur Sabtu-Minggu maka ditunggu tepat pukul 00.01 WIB memasuki 23 Maret. Kita tidak ada perpanjangan waktu, tetap hari ini tapi karena terbentur Sabtu-Minggu hari kerja itu kan dihitung," tutup Donny.

(aws/jor)

http://m.detik.com/news/read/2015/03/21/070304/2865447/10/pergub-apbd-pertama-kali-di-indonesia-diharapkan-awal-april-ada-landasannya


Selamat dan sekaligus ikut berduka untuk dprd emoticon-Cendol (S) emoticon-Berduka (S)

Diubah oleh pancidermawan 21-03-2015 00:30
0
1.6K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.