Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BamonthAvatar border
TS
Bamonth
TILANG
Karena ane barusan jadi korban,ane mau curhat sedikit dimari gan emoticon-Sorry

Tilang/mokmen/cegatan adalah suatu saat ketika dijalan (tikungan/perempatan/batas kota) ada sekelompok umat berseragam coklat dengan rompi plastik hijau (bukan jas hujan) menghentikan setiap pengendara kendaraan bermotor untuk menanyakan kelengkapan surat" dan mencari celah untuk mendapatkan uang [opini ane]

dibawah ane cantumin bbrp pelanggaran tilang dr berbagai sumber:


Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

PROSEDUR PENILANGAN

Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).



TILANG MENURUT UU 22/2009

Mulai Bulan Mei 2009, Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 "tentang lalu lintas dan angkutan jalan" diberlakukan menggantikan UU 14 / 1992


'
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Bukti_pelanggaran'

JENIS PELANGGARAN YANG SERING TERJADI

-Menerobos Lampu Merah

Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar.

-Tidak Menggunakan Helm

UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.

-Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

-Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara

Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar dilakukan aparat acapkali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

-Melawan Arus (Contra Flow)

Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga seringkali terjadi.

-Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.

-Menerobos Jalur Busway

Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Begitu penjagaan dari para petugas mengendur, tindakan indisipliner ini akan kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ini juga tidak ringan. Alasan menembus kemacetan seringkali dilontarkan para pelaku pelanggaran tersebut.

-Penggunaan Kendaraan yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan

Saat ini banyak sekali pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan. Misalnya saja odongodong. Kendaraan ini awalnya adalah minibus. Namun kendaraan ini kemudian dimodifikasi menjadi odongodong yang penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan sehingga membahayakan keselamatan. Mengendarai motor dengan muatan lebih juga masuk dalam kategori ini. Banyak peristiwa kecelakaan karena pengemudi memaksakan kendaraannya dijejali dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas.

-Tidak Menggunakan Spion

Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

-Berkendara Melewati Trotoar

Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Untuk mengantispasi hal tersebut, saat ini banyak kampanye uang menyerukan pengembalian trotoar sebagai sarana bagi para pejalan kaki.

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas


1.Menerobos lampu Merah 42%

2.Tidak menggunakan Helm 23%

3.Melanggar ramburambu lalu lintas 9%

4.Tidak membawa surat kelengkapan berkendara 9%

5.Melawan arus 7%

6.Tidak menyalakan lampu kendaraan 3%

7.Menerobos jalus Busway 3%

8.Komponen/penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan 2%

9.Tidak menggunakan Spion 1%

10.Berhenti melewati Trotoar 1%


Data Pelanggaran Lalu Lintas


- Sepeda Motor 3.565.168 (60%)

- Mobil Barang 1.227.536 (21%)

- Mobil Penumpang 815.812 (14%)

- Mobil Bus 245.130 (4%)

- Kendaraan Khusus 37.046 (1%)

TOTAL 5.890.692

Jenis Pelanggaran


@.Kelengkapan teknis (spion, lampu merah, dll)   Denda : Rp250.000

@.Rambu dan marka Denda :Rp500.000

@.Tidak bisa menunjukan STNK Denda : Rp500.000

@.Tidak bisa menunjukan SIM Denda : Rp250.000

@.Tidak memiliki SIM Denda :Rp1.000.000

@.Lampu utama tidak menyala di siang hari          Denda : Rp100.000

@.Tidak memakai helm strandar Denda : Rp250.000

@.Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP)Denda : Rp50.000
'
http://m.sindonews.com/read/947769/1...i-1420695422/2'







ane tadi barusan kena tilang,,surat lengkap (sim+stnk) motor juga standar dr pabrikan,,eh taunya kena bagian tutup dop "tutup dop ga standar,ane kena30.000" bener ga gan,,ato agan/aganwati pernah seperti ane?



emoticon-Blue Guy Cendol (S) emoticon-Blue Guy Cendol (S) emoticon-I Love Indonesia (S)

beberapa foto dr dokumen pribadi.
0
6.4K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.