Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Golkar Kubu Aburizal Bakrie Dukung Korting Hukuman Koruptor
SENIN, 16 MARET 2015

Golkar Kubu Aburizal Bakrie Dukung Korting Hukuman Koruptor

TEMPO.CO, Jakarta: Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin, tak mempersoalkan rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi remisi pada terpidana korupsi.

"Saya anggap Pak Menteri memahami semua aturan yang ada," ujar Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 16 Maret 2015. Menurut Aziz, pemberian pengurangan hukuman merupakan kewenangan penuh Menteri Yasonna. Dia mengatakan ada syarat bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi.

Namun Aziz memberi catatan bahwa pemberian remisi untuk para koruptor harus dibuat dengan pertimbangan yang matang. Misalnya, aturan itu tak menimbulkan kegaduhan masyarakat. Selain itu, remisi koruptor tak bisa diberikan untuk kasus yang telah lewat. "Aturan tak berlaku surut, untuk yang ke depan bisa saja digunakan."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan ingin menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus ekstraordinary. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan bahwa napi kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.

Beleid tersebut mengatur mengenai pengetatan aturan pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Menurut Yasonna, setidaknya, ada dua syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, narapidana kasus korupsi harus bersedia menjadi justice collaborator yang bekerja sama untuk mengungkap pelaku utama atau perkara maupun pelaku korupsi yang lainnya. Kedua, narapidana kasus korupsi harus membayar pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepadanya.

Yasonna menilai selama ini ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Dia ingin pemberian remisi tak dilekatkan pada lembaga lain. Hal ini dilakukan supaya pemberian remisi betul-betul adil dan dipenuhi sebagai salah satu hak narapidana.


IRA GUSLINA SUFA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...kuman-Koruptor

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.