Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eldarion86Avatar border
TS
eldarion86
Ini Gan, Jenis Tunjangan di DKI
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejak Januari 2015, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) belum menerima tunjangan kinerja. Yang diterima baru gaji pokoknya saja. "Ya sejak adanya konflik antar gubernur dengan DPRD, kami yang susah," kata Dadang (55), seorang guru di salah satu SMA negeri di kawasan Jakarta Timur.

Dia berharap, konflik antara gubernur dengan DPRD dapat segera berakhir. Jika tidak, ujarnya, tunjangan besar yang dijanjikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok bakal pupus. Sebab, pemerintah pusat akan merujuk pada APBD DKI tahun lalu.

Menurut Dadang, keterlambatan pembayaran tunjangan pegawai itu baru terjadi kali ini, yaitu saat Ahok jadi gubernur. Sebelumnya, saat gubernurnya Jokowi, jug tak ada keterlambatan pembayaran, karena pengajuan APBD tahun berjalan tak ada masalah. "Juga saat zaman gubernurnya Foke, pembayaran gaji dan tunjangannya lancar-lancar saja,' tutur Dadang yang sudah beberapa tahun menjadi wakil kepala sekolah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan, setiap PNS DKI akan mendapatkan dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan TKD dinamis. TKD statis dibayarkan setiap bulan. Sedangkan TKD dinamis dibayarkan sesuai dengan poin yang didapat.

Sebagai contoh, seorang lurah bisa mendapatkan gaji hingga Rp 33 juta per bulannya. Rinciannya, gaji pokok PNS Rp 3 juta. TKD statis sekitar Rp 13 jua, TKD dinamis Rp 13 juta, plus tambahan uang pengganti transportasi Rp 4 juta karena mendapat kendaraan dinas.

TKD dinamis dihitung berdasarkaan poin kerja yang diperoleh. Makin tinggi jabatannya, poin yang bisa diperoleh semakin banyak. Untuk pejabat fungsional, PNS di tingkat pelayanan TKD dinamisnya mencapai Rp 4 juta, PNS di tingkat operasional mencapai Rp 5,8 juta, PNS di tingkat administrasi Rp 7,6 juta, dan PNS di tingkat teknis Rp 9,8 juta.

Untuk pejabat struktural, seorang lurah contohnya, TKD dinamisnya Rp 13.185.000, camat Rp 19.980.000, Kepala Biro Rp 27.900.000, Kepala Dinas Rp 29.925.000, dan Kepala Badan Rp 31.455.000. Jumlah tersebut bisa didapatkan bila mencapai target poin 100% dari yang ditentukan. (b)

Sumur
0
2.1K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.