Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Jokowi Kabulkan Grasi Pembunuh Keji di Pekanbaru
SABTU, 14 MARET 2015

Jokowi Kabulkan Grasi Pembunuh Keji di Pekanbaru

TEMPO.CO, Pekanbaru: Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi terpidana mati kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau, Dwi Trisna Firmansyah, 27 tahun. "Presiden telah mengabulkan grasinya menjadi hukuman seumur hidup," ujar pengacara terpidana, Asep Rukhiyat, Jumat, 13 Maret 2015.


Menurut Asep, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Dwi yang tertuang dalam petikan Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 13 Februari 2015 nomor 18/ Kemensesneg/D-4/Hkm/HK.06.00/02/2015.

Namun dalam putusan tersebut, kata Asep, tidak disebutkan pertimbangan dari Presiden. "Presiden hanya menyebutkan memutuskan dan mengabulkan permohonan grasi terpidana," ujarnya. Menurut Asep, pertimbangan permohonan grasi tersebut justru diajukan tim pengacara, yakni terpidana mengaku sudah bertobat dan masih berusia muda.

Asep menambahkan, pihaknya juga bakal mengajukan permohonan grasi untuk dua terpidana mati lainnya, yakni Candra Purnama dan Andi Paula. Keduanya merupakan temam Dwi saat melakukan aksi perampokan dan pembunuhan keji. "Namun kami mempertimbangkan dulu apakah keduanya sudah bertobat dan berkelakuan baik," ujarnya.

Pada Selasa, 25 September 2012 majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati pada Dwi beserta dua rekannya, Candra Purnama dan Andi Paula. Menurut hakim, Dwi dan kawan-kawan terbukti secara sah bersama-sama membunuh dan merampok pemilik toko telepon seluler di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto, pada Senin, 16 April 2012. Pelaku membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Terios, dua sepeda motor, 12 buah telepon genggam serta tiga tas berisi uang.

Para terpidana sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Vonis mati tiga terpidana lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku bernama Rohim berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.


RIYAN NOFITRA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...i-di-Pekanbaru

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.7K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.