- Beranda
- Berita dan Politik
[KEBAL HUKUM ?] Razman Arief: Saya Tak Bisa Dieksekusi!
...
TS
Tokeh2010
[KEBAL HUKUM ?] Razman Arief: Saya Tak Bisa Dieksekusi!
Akan Dieksekusi Kejagung, Razman Arief: Saya Tak Bisa Dieksekusi!
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan sinyal terkait persiapan eksekusi pengacara Razman Arief Nasution yang berstatus terpidana. Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) dan Tim Angket DPRD DKI Jakarta yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) itu pun menolak.
"Kalian harus tahu, saya advokat yang termasuk penegak hukum juga. Yang harus kalian pikirkan juga, kalau saya tak bisa dieksekusi!" kata Razman dikonfirmasi detikcom, Jumat (13/3/2015).
Dikatakan Razman, jika memang pihak kejaksaan ingin mengeksekusi dirinya, maka harus mengirim surat ke kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Kemudian, Razman juga menganggap pernyataan Jaksa Agung masih biasa dan bukan maksud ke level eksekusi. Hal ini mengacu Pasal 197 ayat K yang terdapat di KUHAP.
"Kalau tidak ada pernyataan atau surat Jaksa Agung soal perintah tahan, tetap dalam tahanan putusan itu batal demi hukum. Catat itu. Jadi, jangan ngadu domba saya sama Kejaksaan Agung," sebut Razman.
Lanjut Razman, dirinya coba mengingatkan kalau kasusnya terkait penganiayaan terhadap Nukholis Siregar sudah selesai dan tak perlu dipersoalkan.
"Dia itu kemenakan saya. Sudah tiga kali berdamai. Itu jelas dan sudah adil. Jadi, jangan dilebih-lebihkan," sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan akan melakukan persiapan eksekusi terhadap Razman Arief. Dia berjanji akan menyelesaikan persoalan ini.
"Di situlah makanya, kita sedang lakukan persiapan-persiapan untuk itu (eksekusi Razman). Semuanya akan kita selesaikan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Kasus Razman sendiri terkait kasus penganiayaan dan dirinya dihukum 3 bulan penjara. Namun, hingga sekarang Razman juga belum menjalani hukuman itu dan justru bebas berkeliaran.
Hukuman pidana penjara selama 3 bulan diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
http://news.detik.com/read/2015/03/13/213159/2858559/10/akan-dieksekusi-kejagung-razman-arief-saya-tak-bisa-dieksekusi?n991101605
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan sinyal terkait persiapan eksekusi pengacara Razman Arief Nasution yang berstatus terpidana. Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) dan Tim Angket DPRD DKI Jakarta yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) itu pun menolak.
"Kalian harus tahu, saya advokat yang termasuk penegak hukum juga. Yang harus kalian pikirkan juga, kalau saya tak bisa dieksekusi!" kata Razman dikonfirmasi detikcom, Jumat (13/3/2015).
Dikatakan Razman, jika memang pihak kejaksaan ingin mengeksekusi dirinya, maka harus mengirim surat ke kuasa hukumnya, Eggi Sudjana. Kemudian, Razman juga menganggap pernyataan Jaksa Agung masih biasa dan bukan maksud ke level eksekusi. Hal ini mengacu Pasal 197 ayat K yang terdapat di KUHAP.
"Kalau tidak ada pernyataan atau surat Jaksa Agung soal perintah tahan, tetap dalam tahanan putusan itu batal demi hukum. Catat itu. Jadi, jangan ngadu domba saya sama Kejaksaan Agung," sebut Razman.
Lanjut Razman, dirinya coba mengingatkan kalau kasusnya terkait penganiayaan terhadap Nukholis Siregar sudah selesai dan tak perlu dipersoalkan.
"Dia itu kemenakan saya. Sudah tiga kali berdamai. Itu jelas dan sudah adil. Jadi, jangan dilebih-lebihkan," sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan akan melakukan persiapan eksekusi terhadap Razman Arief. Dia berjanji akan menyelesaikan persoalan ini.
"Di situlah makanya, kita sedang lakukan persiapan-persiapan untuk itu (eksekusi Razman). Semuanya akan kita selesaikan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Kasus Razman sendiri terkait kasus penganiayaan dan dirinya dihukum 3 bulan penjara. Namun, hingga sekarang Razman juga belum menjalani hukuman itu dan justru bebas berkeliaran.
Hukuman pidana penjara selama 3 bulan diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
http://news.detik.com/read/2015/03/13/213159/2858559/10/akan-dieksekusi-kejagung-razman-arief-saya-tak-bisa-dieksekusi?n991101605
Diubah oleh Tokeh2010 13-03-2015 14:50
0
4.1K
39
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya