Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Jerry MaguireAvatar border
TS
Jerry Maguire
[PIYE TO MAS JOK] Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Pembunuh Sadis
Pekanbaru, - Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama Dwi Trisna Firmansyah (27) di Pekanbaru menjadi penjara seumur hidup. Dengan pengampunan itu, kuasa hukum Dwi yakin kliennya bisa bebas belasan tahun lagi.

Demikian disampaikan kuasa hukum terpidana mati, Asep Ruhiat dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/3/2015). Asep menjelaskan, salinan grasi tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor putusan 18/G Tahun 2015 Presiden Republik Indonesia tertanggal 13 Februari 2015.

"Salinan grasi dari Presiden Jokowi baru kami terima tadi siang melalui PN Pekanbaru. Tadi siang kabar baik ini langsung kami sampaikan kepada Dwi ke LP Pekanbaru," kata Asep.

Dengan adanya pengampunan dari orang nomor satu di Indonesia itu, lanjut Asep, maka Dwi diperkirakan hanya akan menjalani sisa hukuman belasan tahun lagi. Kasus pembunuhan terhadap dua korbannya seorang ayah dan anak itu terjadi pada tahun 2012 silam saat Dwi berusia 24 tahun.

"Kalau menurut UU pidana hukuman maksimal hanya 20 tahun. Jadi klien kami Dwi ya sekitar belasan tahun lagi mungkin sudah bisa bebas. Ini tentunya setelah kita hitung adanya remisi misalnya tujuhbelasan, hari lebaran," kata Asep.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Dwi terjadi 16 April 2012 silam. Korbannya adalah Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto pemilik toko ponsel di Jl Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Pembunuhan sadis ini dilakukan Dwi bersama dua rekannya, yakni Candra Purnama alias Hendra dan Andi Paula. Mereka bertiga sudah berencana akan menguras harta milik korban. Subuh itu ketiganya masuk dalam ruko. Mereka ke lantai dua dan melihat pemilik ruko Agusni Bahar tengah salat subuh Saat salat subuh itulah kepala Agusni dihantam dengan balok oleh para pelaku. Korban tersungkur, namun sempat memberikan perlawanan. Karena melawan, kepala korban kemudian dibacok hingga akhirnya tewas.

Karena ada kegaduhan, anak korban Dodi yang masih duduk di SLTA langsung mencoba membantu ayahnya. Sayangnya, Dodi dikeroyok dan dibunuh ketiga pelaku secara sadis. Otak pelakunya adalah Candra yang tak lain pekerja di toko ponsel itu sendiri.

Setelah mereka membunuh, harta milik korban mereka kuras. Dari mobil Daihatsu terrios, belasan handpone serta kartu pulsa mereka sikat. Mereka lantas menjual mobil itu ke Sumatera Selatan. Sempat menjadi DPO, akhirnya mereka diringkus pihak Polresta Pekanbaru.

Dari sana, ketiga pelaku diajukan ke meja hijau. Pada putusan PN Pekanbaru mereka divonis mati. Begitu juga pada Pengadilan Tinggi Riau kembali menguatkan putusan PN. Berupaya kasasi, namun kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA).

SUMBER :
http://news.detik.com/read/2015/03/1...s-di-pekanbaru

Apa membunuh berencana dan sadis itu malah yang lebih layak dihukum mati?
gimana pendapat agan2?
0
2.9K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.