Quote:
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar
hasil Munas Ancol, Agung Laksono mendukung
upaya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
untuk meninjau ulang Perpres soal larangan
remisi bagi koruptor, teroris dan narkoba.
Sehingga, tidak terjadi diskriminasi yang
dialami terhadap narapidana korupsi dengan
napi-napi lainnya.
"Ya memang kan basisnya undang-undang.
Undang-undang kan belum diubah. Jadi apa
yang dijalankan Kemenkum HAM berdasarkan
undang-undang yang ada. Dengan suasana yang
tidak diskriminasi, dan itu saya kira harus
dibahas dari awalnya. Sekarangkan dari hilirnya
saja," kata Agung di Hotel Crowne, Jakarta ,
Jumat (13/3).
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengatakan selama
ini banyak pihak yang salah paham terkait
pemberian remisi untuk narapidana kasus
korupsi . Kesalahpahaman itu yakni
kewenangan pembinaan narapidana kasus
korupsi masih sering dikaitkan pada KPK yang
seharusnya menjadi urusan Ditjen PAS
Kemenkum HAM.
Untuk itu, Yasonna kemarin mengajak KPK, ICW
dan akademisi lainnya untuk duduk bersama
membahas pemberian remisi untuk koruptor.
"Saya mengajak para pakar karena selama ini
ada kesimpangsiuran, persoalannya pemberian
remisi dilekatkan ke lembaga lain. Itu harus
persetujuan KPK dan Kejaksaan padahal
peraturannya kan sehabis keputusan proses
pembinaannya ada di Kementerian Hukum,"
ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat
(12/3).
(mdk/tyo)
sumber]
siapa tau si agung atau anak buahnya dituduh korupsi, ya buat jaga2 aja..