Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim Sarpin Rizaldi melayangkan somasi kepada para pihak yang mengkritiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Ia meminta, agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Kami peringatkan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik paling lambat tujuh hari sejak somasi ini kami sampaikan,"kata kuasa hukum Sarpin, Hotma Sitompoel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Hotma mengatakan, sejak putusan itu dibuat, banyak pakar hukum maupun pejabat dan mantan pejabat pemerintahan yang memberikan pernyataan negatif kepada Sarpin. Menurut dia, pernyataan itu tidak hanya menjatuhkan martabat institusi pengadilan saja, tetapi juga salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan sebagian gugatan atau permohonan terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.
Hotma menambahkan, para pakar hukum itu sebenarnya paham mengenai etika hukum yang berlaku. Setiap putusan pengadilan tidak berhak dinistakan, selain dengan upaya hukum yang lebih tinggi tingkatannya.
"Kami berharap para pihak, terutama para pakar hukum tentunya mengetahui komentar-komentar yang telah dikeluarkan yang memenuhi unsur pidana dapat melakukan permohonan maaf terbuka sehingga kami tidak perlu melaporkannya kepada pihak yang berwajib," ucap Hotman tanpa menyebut siapa saja pihak yang dimaksud.
Berbagai pihak mengkritik Sarpin yang memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Dampaknya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menganggap putusan Hakim Sarpin menabrak hukum acara. Namun, Taufiq belum dapat menyimpulkan apakah putusan yang menabrak hukum acara tersebut merupakan terobosan hukum atau pelanggaran etika.
Editor : Sandro Gatra
Sarpin... Ataaaack... Ciaaaaatttts.
