Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andresatrindoAvatar border
TS
andresatrindo
JUAL BELI HANYA MENGGUNAKAN KUITANSI
Dear suhu2 hukum

mohon bantuannya kronologi kasusnya seperti ini.

Dalam hal ini pihak A meminjam uang dengan Pihak B dengan bunga 15%, tapi yang memperkenalkan pihak A ke pihak B adalah pihak C, pada perjalanannya pihak A melarikan diri dan akhirnya pihak C yang memperkenalkan disuruh tanggung jawab, oleh karena itu pihak C akhirnya bertangung jawab dengan pihak B dengan cara menjual rumah pihak C kepada pihak B, tpi pihak B memaksa pihak C untuk membayar beserta bunga sebesar 15% itu, terjadilah jual beli tapi bukti jual beli hanya kuitansi yang ditandatanganin suami pihak C, karena sertifikat rumah itu masih di gadai di bank atas nama istri pihak C, setelah dihitung2 kembali oleh pihak C, ternyata banyak kerugian yang diderita oleh pihak C, apakah pihak C berhak menolak menyerahkan rumah tersebut sebelum dibayar secara adil bagaimana kalo dilihat dari segi hukum perdata maupun pidana mohon bantuannya suhu
0
1.8K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.