Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

killionAvatar border
TS
killion
Menteri Yasonna Setuju Napi Koruptor Diberi Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Menteri Yasonna Setuju Napi Koruptor Diberi Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Hardani Triyoga - detikNews
Menteri Yasonna Setuju Napi Koruptor Diberi Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly setuju narapidana kasus korupsi diberi remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menegaskan, kalau remisi adalah hak bagi semua narapidana.

"Semua orang tidak bisa didiskriminasi. Undang-Undangnya, pasal, Undang-Undang nomor 12 nanti kita susun kriteria yang lebih baik, boleh. Jadi harus dibedakan remisi itu adalah hak, hak siapapun dia narapidana," jelas Yasonna di sela-sela diskusi tentang pemberian remisi bagi Napi di UKI, Cawang, Jaktim, Kamis (12/3/2015).

Yasonna juga menyampaikan ketidaksetujuannya bila remisi hanya diberikan kepada whistle blower.

"Kalau misalnya seorang namanya Badu, dia melakukan tindak pidana korupsi, oh dia bukan whistleblower hakim akan memberi pemberatan hukuman padanya. Di sini bukan di ujung sini, tidak membuat orang tidak punya harapan hidup. Dia kan manusia juga," urai dia.

"Jadi seperti yang dikatakan Adrianus Meliala, yang penting dia menerima hukuman tapi uang negara diambil dikembalikan. Bahkan bukan hanya dikembalikan, diambil Rp 2.000 miliar dikasih apa namanya denda, tapi dia juga dihukum," tambah dia.

Tetap menurut Yasonna, seorang napi harus mendapatkan hak untuk mendapat remisi.

"Tapi hukumannya ini dia punya hak remisi. Kalau dia berkelakuan baik, kalau dia memenuhi ketentuan perundang-Undangan. Jadi, ada mekanisme sebelum dia mendapat remisi," tutupnya.

sumber

Negeri surga koruptor... lanjutkan
Diubah oleh killion 12-03-2015 06:29
0
6.9K
125
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.