Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • [ASK] APAKAH TERMASUK PIDANA BILA MENGHILANGKAN DOKUMEN ASLI ORANG LAIN?

ocavaberryAvatar border
TS
ocavaberry
[ASK] APAKAH TERMASUK PIDANA BILA MENGHILANGKAN DOKUMEN ASLI ORANG LAIN?
Ane nubi mohon maaf sebelumnya bila salah kamar atau pertanyaannya ngga nyambung.

Ane minta bantuan suhu-suhu yang terhormat buat kasih ane pencerahan perihal problem ane.

Kronologi:

8 Juni 2014 anak ane lahir, dan untuk kepengurusan AKTE Lahirnya ane serahin sama koperasi pihak Rumah Sakit.
Untuk kepengurusan AKTE Lahir tentunya diperlukan dokumen-dokumen asli semisal Kartu Keluarga, Surat Nikah dan lain-lain.
Masalahnya, sampe saat ini itu AKTE Lahir belum jadi dan lebih parah lagi dokumen-dokumen asli ane ngga jelas dimana posisinya.
Ternyata koperasi RS itu ngga ngurus langsung tapi dia kasih jg sama orang lain buat ngurus ke Kantor Catatan Sipil.

Pihak koperasi RS cuma punya nomor HP orang yg ngurus ke Kantor Catatan Sipil itu tanpa tau alamatnya.

Yang mau saya tanyakan, apakah pihak koperasi bisa saya tuntut atas kelalaiannya tersebut? Dengan pasal apa?


Terima kasih atas bantuannya.
Diubah oleh ocavaberry 10-03-2015 13:49
0
12.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.