Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boomtrack0099Avatar border
TS
boomtrack0099
[Bakal Rame ] ITW akan Gugat Kebijakan Ahok soal Larangan Motor di MA

Skalanews - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pergub DKI No 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Desember 2014 lalu.

Tim advokasi ITW yang terdiri dari Ronny B. Talapessy, Rory Sagala, Bernard Pasaribu, Mahatma Bona, Samuel Manalu, Ronny Barita, Pantas Manalu dan Andreas Jonson Doloksaribu, akan mendaftarkan permohonan uji materiil itu ke Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (20/1) besok.

“Setelah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak dan kajian yang mendalam, kami menilai Pergub DKI nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Ketua Bidang Advokasi ITW, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Surabaya, Senin (19/1).

Selain itu, Ronny melanjutkan, Pergub tersebut juga sangat bertentangan dengan Perda DKI nomor 5 tahun 2004 tentang Transportasi. Tidak kalah seriusnya, pembuatan Pergub nomor 195 tahun 2014 itu sangat tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Kami yakin, dengan argumentasi hukum yang disampaikan, Yang Mulia Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kita untuk  membatalkan Pergub tersebut,” ujar Ronny.

Sementara itu, Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan kebijakan Ahok sangat konyol sekaligus bukti ketidakmampuannya mengelola lalu lintas dan transportasi umum Ibukota DKI Jakarta.

“Pergub nomor 195 tahun 2014, bukti bahwa Ahok kalap, karena tidak mampu mengendalikan kemacetan dan mewujudkan transportasi umum yang layak di Jakarta,” tegas Edison.

Menurutnya, ITW terus melakukan pemantauan sejak aturan konyol itu diuji coba pada  17 Desember 2014 lalu . Hasilnya, ruas jalan Thamrin – Jalan Medan Merdeka Barat tidak ada perubahan yang signifikan, kemacetan tetap saja terjadi seperti biasanya.

“Sejak aturan itu diuji coba, kita rutin memantau, kita ada videonya. Buktinya, kemacetan tetap terjadi di dua ruas jalan tersebut, khususnya pada jam-jam tertentu,” ungkap Edison. (Wahyu/bus)
http://skalanews.com/berita/detail/206657

Nah bakal rame neh emoticon-Big Grin
Diubah oleh boomtrack0099 19-01-2015 08:22
0
2.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.